Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Program Edukasi Pajak di Berbagai Negara dalam Meningkatkan Kepatuhan

A+
A-
13
A+
A-
13
Program Edukasi Pajak di Berbagai Negara dalam Meningkatkan Kepatuhan

Ilustrasi.

KEPATUHAN pajak tidak bisa dibangun dengan hanya menggunakan upaya koersif seperti pengenaan sanksi administrasi dan penegakan hukum. Membangun moral pajak melalui beragam edukasi pajak pun penting untuk dilakukan.

Dalam laporannya yang bertajuk Building Tax Culture, Compliance and Citizenship: A Global Source Book on Taxpayer Education, OECD memandang upaya koersif memang memiliki peran penting dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Namun demikian, kapasitas finansial dan sumber daya manusia yang dimiliki otoritas pajak sangatlah terbatas. Oleh karena itu, moral pajak memiliki peran yang vital dalam mendukung upaya mobilisasi sumber daya.

Baca Juga: Kejar Penerimaan, Kebijakan Pajak Mesti Sejalan dengan Ekonomi Digital

Pemeriksaan dan sanksi administrasi dinilai tidak akan efektif menyelesaikan masalah ketidakpatuhan pajak pada sektor ekonomi informal. Sebab, jumlah wajib pajak pada sektor ekonomi informal sangat banyak, tetapi memiliki pajak terutang yang tergolong kecil.

Berbagai riset menunjukkan kurangnya pengetahuan terhadap kewajiban pajak menjadi salah satu penyebab dari rendahnya kepatuhan wajib pajak. Untuk itu, edukasi pajak harus diberikan secara berkelanjutan.

Otoritas tidak bisa hanya serta merta menceramahi wajib pajak tentang kewajiban pajaknya masing-masing. Perlu ada edukasi pajak yang komprehensif guna meningkatkan kapasitas wajib pajak, sekaligus menciptakan kebiasaan untuk membayar pajak.

Baca Juga: OECD Terbitkan Panduan Investigasi Kejahatan Pajak

Berdasarkan survei yang dilakukan OECD di 28 negara OECD dan 31 negara non-OECD, setidaknya terdapat 140 kegiatan edukasi pajak yang dilakukan otoritas pajak guna meningkatkan moral pajak dan kepatuhan wajib pajak.


Bentuk atau program edukasi pajak yang dimaksud antara lain melalui pengajaran pajak kepada siswa (29%), pengajaran kepada pelaku usaha (9%), pengajaran kepada orang pribadi (5%), komunikasi melalui kampanye publik (18%).

Baca Juga: Wah! Dinas Pendidikan Finalkan Materi tentang Pajak untuk Siswa SMP

Kemudian, membangun hubungan positif dengan wajib pajak (13%), komunikasi khusus terhadap wajib pajak tertentu (5%), pendampingan secara langsung (11%), dan pendampingan penggunaan aplikasi pajak (10%).

Dari data tersebut, tampak bahwa otoritas pajak melakukan edukasi pajak secara langsung kepada siswa yang notabene merupakan generasi muda. Harapannya, kepatuhan wajib pajak pada masa yang akan datang bisa meningkat.

Sebanyak 27 negara dari total 59 negara yang disurvei mengaku memiliki program pengajaran pajak kepada siswa. Bahkan, terdapat 12 negara yang memiliki lebih dari 1 program pengajaran kepada siswa.

Baca Juga: Mengenal Peran Penting Pajak, Puluhan Siswa dan Guru Sambangi KP2KP

Untuk meningkatkan efektivitas dari pengajaran ini, OECD menilai otoritas pajak perlu menyiapkan materi yang mudah diakses guru. Tak hanya itu, otoritas juga perlu meyakinkan sekolah, kementerian pendidikan, dan guru mengenai pentingnya edukasi pajak.

Selanjutnya, bentuk edukasi yang juga banyak diandalkan oleh otoritas pajak adalah komunikasi melalui kampanye publik. Tercatat ada 23 negara yang menggunakan kampanye publik sebagai instrumen edukasi pajak.

OECD memandang kampanye publik merupakan salah satu cara efektif untuk meningkatkan sense of belonging dari wajib pajak terhadap komunitasnya. Melalui kampanye tersebut, otoritas pajak perlu menunjukkan manfaat yang diberikan oleh pajak terhadap masyarakat secara umum.

Baca Juga: Mau Jadi Anggota OECD, Indonesia Perlu Adopsi Konvensi Anti Suap

Guna menciptakan sense of belonging dimaksud, otoritas pajak juga harus memberikan edukasi terkait dengan hak yang dimiliki wajib pajak. Informasi yang disampaikan wajib pajak juga harus berada dalam konteks yang sesuai dan dapat mudah dipahami wajib pajak.

Kemudian, OECD mencatat bentuk edukasi yang banyak dipakai otoritas pajak ialah pendampingan secara langsung guna mempermudah wajib pajak UMKM dan orang pribadi menunaikan kewajiban pajaknya menyampaikan SPT.

Kegiatan asistensi langsung ini dapat dilakukan di kantor pajak atau di lokasi wajib pajak, utamanya bila berlokasi di tempat yang sulit diakses.

Baca Juga: Adopsi Pajak Minimum Global, Pemerintah Laos Usulkan Revisi UU PPh

Kegiatan asistensi langsung juga dapat dilakukan melalui kerja sama dengan organisasi masyarakat atau asosiasi pelaku usaha guna meningkatkan daya jangkau dari kegiatan asistensi tersebut.

OECD mencatat seluruh kegiatan edukasi pajak di atas memang tidak berdampak langsung terhadap kepatuhan pajak. Meski demikian, kegiatan edukasi tersebut memiliki dampak signifikan terhadap moral pajak.

Dari 104 kegiatan edukasi yang dilakukan 59 negara, 86 kegiatan di antaranya diklaim mampu meningkatkan moral pajak secara signifikan (83%).

Baca Juga: Reformasi Pajak Besar-besaran, Negara Ini Sahkan 4 Undang-Undang Baru

Hanya 17 kegiatan edukasi yang dipandang berdampak minim terhadap moral pajak (16%). Tercatat, hanya ada 1 kegiatan edukasi yang sama sekali tidak berdampak terhadap moral pajak (1%).

Untuk terus meningkatkan efektivitas edukasi pajak serta dampaknya terhadap moral pajak dan kepatuhan, program edukasi harus memiliki tujuan yang jelas serta didukung sumber daya manusia dan finansial yang cukup. (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan, Sri Mulyani Singgung Pemajakan di Platform Digital

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : hari pajak 2023, narasi data, statistik pajak, kebijakan pajak, OECD, edukasi pajak, program edukasi pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 18 Juni 2025 | 11:30 WIB
KPP MADYA BANDAR LAMPUNG

Edukasi WP, Petugas Pajak Jelaskan Fungsi Buku Besar di Coretax DJP

Selasa, 17 Juni 2025 | 06:25 WIB
HUT KE-18 DDTC

Website Baru DDTC Library, Wujud Komitmen Literasi Pajak Berkelanjutan

Kamis, 12 Juni 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Proses Aksesi RI ke OECD, DPR Harap Dampaknya ke Ekonomi

Kamis, 12 Juni 2025 | 13:00 WIB
FINLANDIA

Insentif Pajak Dicabut, Penjualan Sepeda di Negara Ini Anjlok

berita pilihan

Sabtu, 05 Juli 2025 | 22:05 WIB
KONSULTAN PAJAK

Ketum AKP2I Lantik Dewan dan Pengurus Pusat, Tegaskan Soal Integritas

Sabtu, 05 Juli 2025 | 20:30 WIB
PMK 25/2025

Barang Pindahan Dapat Pembebasan Bea Masuk, Soal Harga Tak Diatur

Sabtu, 05 Juli 2025 | 14:00 WIB
PER-7/PJ/2025

PER-7/PJ/2025 Perinci Kriteria dan Ketentuan Penghapusan NPWP

Sabtu, 05 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Uang Pajak, Cek Kesehatan Gratis Segera Dilaksanakan di Sekolah

Sabtu, 05 Juli 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA

Realisasi Rendah, Pemkab Pesimistis Target PAD 2025 Mampu Dicapai

Sabtu, 05 Juli 2025 | 12:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Klausul Pajak Retaliasi Dihapus dari RUU Pajak AS, Ini Alasannya

Sabtu, 05 Juli 2025 | 11:00 WIB
PMK 34/2025

Ketentuan Impor Barang Bawaan untuk Pilot dan Nakhoda

Sabtu, 05 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Banyak Insentif, Industri Padat Karya Diharap Mampu Bertahan

Sabtu, 05 Juli 2025 | 10:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Tak Lapor SPT, WP Bisa Ditetapkan sebagai WP Nonaktif secara Jabatan