Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 24 Juli 2024 | 09:15 WIB
KURS PAJAK 24 JULI 2024 - 30 JULI 2024
Rabu, 17 Juli 2024 | 10:59 WIB
KURS PAJAK 17 JULI 2024 - 23 JULI 2024
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:38 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 10 JULI 2024 - 16 JULI 2024
Fokus
Reportase

Program Edukasi Pajak di Berbagai Negara dalam Meningkatkan Kepatuhan

A+
A-
13
A+
A-
13
Program Edukasi Pajak di Berbagai Negara dalam Meningkatkan Kepatuhan

Ilustrasi.

KEPATUHAN pajak tidak bisa dibangun dengan hanya menggunakan upaya koersif seperti pengenaan sanksi administrasi dan penegakan hukum. Membangun moral pajak melalui beragam edukasi pajak pun penting untuk dilakukan.

Dalam laporannya yang bertajuk Building Tax Culture, Compliance and Citizenship: A Global Source Book on Taxpayer Education, OECD memandang upaya koersif memang memiliki peran penting dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Namun demikian, kapasitas finansial dan sumber daya manusia yang dimiliki otoritas pajak sangatlah terbatas. Oleh karena itu, moral pajak memiliki peran yang vital dalam mendukung upaya mobilisasi sumber daya.

Baca Juga: OECD: 40 Negara Sudah Siap Terapkan Pajak Minimum Global 15 Persen

Pemeriksaan dan sanksi administrasi dinilai tidak akan efektif menyelesaikan masalah ketidakpatuhan pajak pada sektor ekonomi informal. Sebab, jumlah wajib pajak pada sektor ekonomi informal sangat banyak, tetapi memiliki pajak terutang yang tergolong kecil.

Berbagai riset menunjukkan kurangnya pengetahuan terhadap kewajiban pajak menjadi salah satu penyebab dari rendahnya kepatuhan wajib pajak. Untuk itu, edukasi pajak harus diberikan secara berkelanjutan.

Otoritas tidak bisa hanya serta merta menceramahi wajib pajak tentang kewajiban pajaknya masing-masing. Perlu ada edukasi pajak yang komprehensif guna meningkatkan kapasitas wajib pajak, sekaligus menciptakan kebiasaan untuk membayar pajak.

Baca Juga: Ada Objek Pajak yang Belum Dilaporkan, WP Diundang Fiskus ke KPP

Berdasarkan survei yang dilakukan OECD di 28 negara OECD dan 31 negara non-OECD, setidaknya terdapat 140 kegiatan edukasi pajak yang dilakukan otoritas pajak guna meningkatkan moral pajak dan kepatuhan wajib pajak.


Bentuk atau program edukasi pajak yang dimaksud antara lain melalui pengajaran pajak kepada siswa (29%), pengajaran kepada pelaku usaha (9%), pengajaran kepada orang pribadi (5%), komunikasi melalui kampanye publik (18%).

Baca Juga: Susun Insentif Pajak Family Office, Pemerintah Patuhi Prinsip OECD

Kemudian, membangun hubungan positif dengan wajib pajak (13%), komunikasi khusus terhadap wajib pajak tertentu (5%), pendampingan secara langsung (11%), dan pendampingan penggunaan aplikasi pajak (10%).

Dari data tersebut, tampak bahwa otoritas pajak melakukan edukasi pajak secara langsung kepada siswa yang notabene merupakan generasi muda. Harapannya, kepatuhan wajib pajak pada masa yang akan datang bisa meningkat.

Sebanyak 27 negara dari total 59 negara yang disurvei mengaku memiliki program pengajaran pajak kepada siswa. Bahkan, terdapat 12 negara yang memiliki lebih dari 1 program pengajaran kepada siswa.

Baca Juga: Berambisi Jadi Anggota OECD, RI Targetkan Tax Ratio Cepat Tembus 12%

Untuk meningkatkan efektivitas dari pengajaran ini, OECD menilai otoritas pajak perlu menyiapkan materi yang mudah diakses guru. Tak hanya itu, otoritas juga perlu meyakinkan sekolah, kementerian pendidikan, dan guru mengenai pentingnya edukasi pajak.

Selanjutnya, bentuk edukasi yang juga banyak diandalkan oleh otoritas pajak adalah komunikasi melalui kampanye publik. Tercatat ada 23 negara yang menggunakan kampanye publik sebagai instrumen edukasi pajak.

OECD memandang kampanye publik merupakan salah satu cara efektif untuk meningkatkan sense of belonging dari wajib pajak terhadap komunitasnya. Melalui kampanye tersebut, otoritas pajak perlu menunjukkan manfaat yang diberikan oleh pajak terhadap masyarakat secara umum.

Baca Juga: Wacana Cukai Detergen Hingga Tiket Konser, Pemerintah Jamin Hati-Hati

Guna menciptakan sense of belonging dimaksud, otoritas pajak juga harus memberikan edukasi terkait dengan hak yang dimiliki wajib pajak. Informasi yang disampaikan wajib pajak juga harus berada dalam konteks yang sesuai dan dapat mudah dipahami wajib pajak.

Kemudian, OECD mencatat bentuk edukasi yang banyak dipakai otoritas pajak ialah pendampingan secara langsung guna mempermudah wajib pajak UMKM dan orang pribadi menunaikan kewajiban pajaknya menyampaikan SPT.

Kegiatan asistensi langsung ini dapat dilakukan di kantor pajak atau di lokasi wajib pajak, utamanya bila berlokasi di tempat yang sulit diakses.

Baca Juga: Bagian dari Aksesi, Ekosistem Semikonduktor di Indonesia Direviu OECD

Kegiatan asistensi langsung juga dapat dilakukan melalui kerja sama dengan organisasi masyarakat atau asosiasi pelaku usaha guna meningkatkan daya jangkau dari kegiatan asistensi tersebut.

OECD mencatat seluruh kegiatan edukasi pajak di atas memang tidak berdampak langsung terhadap kepatuhan pajak. Meski demikian, kegiatan edukasi tersebut memiliki dampak signifikan terhadap moral pajak.

Dari 104 kegiatan edukasi yang dilakukan 59 negara, 86 kegiatan di antaranya diklaim mampu meningkatkan moral pajak secara signifikan (83%).

Baca Juga: Lifting Migas Rendah, Kebijakan Perpajakan Dinilai Kurang Kondusif

Hanya 17 kegiatan edukasi yang dipandang berdampak minim terhadap moral pajak (16%). Tercatat, hanya ada 1 kegiatan edukasi yang sama sekali tidak berdampak terhadap moral pajak (1%).

Untuk terus meningkatkan efektivitas edukasi pajak serta dampaknya terhadap moral pajak dan kepatuhan, program edukasi harus memiliki tujuan yang jelas serta didukung sumber daya manusia dan finansial yang cukup. (rig)

Baca Juga: Gandeng OECD, ESDM Dorong Pegawai Mampu Menilai Proyek Energi Bersih

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : hari pajak 2023, narasi data, statistik pajak, kebijakan pajak, OECD, edukasi pajak, program edukasi pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 16:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

World Bank Perkirakan Tax Gap Indonesia Capai 6%, Ini Faktor-Faktornya

Selasa, 25 Juni 2024 | 13:00 WIB
LAPORAN WORLD BANK

World Bank Sebut Batas Omzet PKP RI Terlalu Tinggi, Perlu Dipangkas?

berita pilihan

Sabtu, 27 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Ramai Soal Cukai Nih, Yuk Simak 4 Karakter Barang yang Bisa Kena Cukai

Sabtu, 27 Juli 2024 | 13:45 WIB
BEA CUKAI SUMATERA UTARA

Kejar-kejaran dengan Kapal, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ban Bekas

Sabtu, 27 Juli 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

WP Grup Bakal Dipusatkan ke 1 KPP, DJP Siapkan Aturannya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 13:00 WIB
MALAYSIA

Kurangi Penarikan Utang, Malaysia Maksimalkan Penerimaan Pajak

Sabtu, 27 Juli 2024 | 12:05 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Siapa Saja WP Grup Pembayar Pajak Terbesar RI? DJP Ungkap 20 Daftarnya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN PANGANDARAN

Awasi Kepatuhan Pajak, Pemkab Pasang Ratusan Alat Perekam Transaksi

Sabtu, 27 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Pemerintah Bakal Perluas Cakupan BPDPKS, Begini Alasannya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sistem Pemungutan Pajak di Bawah Raja Airlangga

Sabtu, 27 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

GIIAS 2024 Turut Manfaatkan Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja?

Sabtu, 27 Juli 2024 | 10:00 WIB
PAJAK INTERNASIONAL

Soal Pajak Kekayaan Global 2 Persen, Sri Mulyani: G-20 Belum Sepakat