Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Memahami Arti 'Marketing Intangible'

A+
A-
0
A+
A-
0
Memahami Arti 'Marketing Intangible'

Ilustrasi. (DDTCNews)

SELAIN melakukan transaksi atas pemanfaatan dan pengalihan harta berwujud, pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa juga dapat melakukan transaksi atas transaksi pemanfaatan dan pengalihan harta tidak berwujud.

Pasal 17 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 32/PJ/2011 menyebutkan bahwa harta tidak berwujud meliputi harta tidak berwujud sehubungan dengan fungsi perdagangan (trade intangibles) dan harta tidak berwujud sehubungan dengan fungsi pemasaran (marketing intangibles).

Hal ini juga sejalan dengan yang terdapat pada Paragraf 6.3 OECD Transfer Pricing Guidelines 2010 yang membedakan harta tidak berwujud dalam kategori trade intangible dan marketing intangible.

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Dalam artikel ini akan dijelaskan mengenai pengertian dari marketing intangible sebagai salah satu kategori harta tidak berwujud, baik menurut OECD Transfer Pricing Guidelines maupun aturann domestik Indonesia melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

  • Glossary, OECD Transfer Pricing Guidance for Multinational Enterprises and Tax Administrations

“An intangible that is concerned with marketing activities, which aids in the commercial exploitation of a product or service and/or has an important promotional value for the product concerned.”

Terjemahan:

Baca Juga: Apa Itu Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi?

Harta tidak berwujud yang berhubungan dengan kegiatan pemasaran, yang dapat membantu eksploitasi komersial suatu produk atau jasa dan/atau yang mempunyai nilai promosi yang penting untuk suatu produk.

  • Lampiran I Bab II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013

Harta tak berwujud pemasaran meliputi dan tidak terbatas pada merek dagang atau nama dagang yang membantu meningkatkan pemasaran dari barang dan jasa, daftar pelanggan, saluran distribusi, nama yang unik, simbol atau gambar yang memiliki nilai promosi yang penting bagi produk yang bersangkutan.

Nilai harta tidak berwujud pemasaran tergantung dari beberapa faktor, termasuk reputasi dan kredibilitas merek atau nama dagang, tingkat pengendalian mutu dan riset yang berkelanjutan, distribusi dan ketersediaan barang dan jasa yang dipasarkan, keberhasilan biaya promosi dan lain-lain.

Baca Juga: Apa Beda NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU?

Atas penjelasan di atas, secara sederhana marketing intangible dapat diartikan sebagai harta tidak berwujud yang membantu dalam kegiatan pemasaran pada suatu produk atau jasa, seperti merek dagang. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus pajak, marketing intangible, analisis transfer pricing

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 15 Mei 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2024: Apa Itu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain?

Senin, 13 Mei 2024 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024: Apa Itu Retribusi Daerah dan Jenis-Jenisnya?

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Rabu, 01 Mei 2024 | 14:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Wilayah Pengembangan Industri dalam Konteks Perpajakan?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya