Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Memahami Konsep SAAR dan GAAR

A+
A-
4
A+
A-
4
Memahami Konsep SAAR dan GAAR

PRAKTIK penghindaran pajak kian marak dilakukan oleh wajib pajak, terutama karena adanya celah untuk melakukan hal tersebut. Model maupun skema penghindaran pajak dari tahun ke tahun pun cenderung semakin canggih dan sulit terdeteksi oleh otoritas pajak suatu negara.

Hal tersebut salah satunya dipicu oleh kemajuan teknologi informasi dan pelayanan serta produk keuangan yang sudah sangat maju. Contoh skemanya adalah thin capitalization, disguised dividend, transfer pricing, dan treaty shopping.

Kenyataan bahwa tidak ada satu pun sistem perpajakan yang sempura menjadi faktor pendorong semakin maraknya praktik penghindaran pajak. Selain itu, terdapat beberapa faktor lain seperti kesempatan (opportunities), lemahnya penegakan hukum (law enforcement), manfaat dan biaya (cost & benefit), kemungkinan kecil perbuatan terungkap (level of detections), pengenaan sanksi pajak yang tidak berat (level of penalty), dan bila terungkap sengketanya dapat diselesaikan (negotiated settlements).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Untuk itu, berbagai negara menerapkan ketentuan pencegahan penghindaran pajak baik yang bersifat khusus maupun yang umum. Dalam istilah perpajakan internasional, ketentuan tersebut disebut dengan specific anti avoidance rule (SAAR) dan general anti avoidance rule (GAAR).

Apa yang dimaksud dengan SAAR dan GAAR?

Dalam menghadapi skema-skema penghindaran pajak, umumnya suatu negara menerbitkan ketentuan pencegahan penghindaran pajak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan berupa SAAR dan/atau GAAR.

Baca Juga: Apa Itu Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi?

Secara definisi, SAAR merupakan ketentuan anti penghindaran pajak yang bersifat khusus seperti i) controlled foreign company (CFC) rule , ii) arm’s length rule, iii) advance pricing agreement, iv) debt-to-equity ratio, yang diatur dalam undang-undang domestik.

Kesulitan menangkal skema penghindaran pajak seringkali menimbulkan rasa frustasi bagi otoritas pajak di suatu negara. Pasalnya, penggunaan SAAR hanya efektif dalam mencegah skema penghindaran pajak tertentu saja.

Padahal, skema penghindaran pajak atau praktik base erosion and profit shifting (BEPS) semakin kompleks dan kadang tidak mampu diikuti oleh kecepatan pemerintah dalam merubah ketentuan. Pada saat itulah, penggunaan GAAR menjadi krusial.

Baca Juga: Apa Beda NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU?

GAAR merupakan ketentuan anti penghindaran pajak yang bersifat umum yang tidak dibatasi kepada subjek atau objek tertentu. GAAR akan menyasar pada suatu skema yang melibatkan suatu transaksi yang secara umum tidak akan dilakukan, selain hanya untuk alasan manfaat pajak bagi wajib pajak.

Dalam hal ini, GAAR berdiri di atas asumsi bahwa penghindaran pajak dilakukan pada transaksi atau suatu skema yang tidak memiliki substansi bisnis. Oleh sebab itu, GAAR memberikan kewenangan pada otoritas pajak untuk membatalkan atau mengoreksi suatu transaksi untuk tujuan pajak jika transaksi tersebut tidak memiliki substansi ekonomi atau semata-mata dilakukan hanya untuk mendapatkan keuntungan pajak (Rachel Anne Tooma, 2008).

Dengan kata lain, penggunaan GAAR bertujuan untuk mengantisipasi praktik penghindaran pajak yang belum diatur dalam ketentuan yang bersifat khusus. Hal tersebut dilakukan dengan alasan bahwa skema praktik penghindaran pajak dari tahun ke tahun semakin canggih dan sulit dideteksi serta ditangkal dengan hanya mengandalkan SAAR (Victor Thuronyi, 2003).

Baca Juga: Apa Itu 4 Pilar SAK di Indonesia?

Pada umumnya, GAAR mengandung elemen penting seperti business purpose test, seperti yang telah diimplementasikan di Spanyol atau seperti tidak diperbolehkannya elemen artifisial (inadequate transaction) di Jerman (Carlos Palau Taboda, 2016).

GAAR dinilai sebagai senjata yang lebih efektif dalam menanggulangi penghindaran pajak jika dibandingkan dengan kebijakan lain seperti menurunkan tarif pajak untuk mengurangi insentif pengalihan laba, ataupun meningkatkan sanksi dan denda (Rachel Anne Tooma, 2008).

Kendati demikian, GAAR sering dikritik sebagai penyebab ketidakpastian karena adanya diskresi yang terlalu besar bagi otoritas pajak dalam menginterpretasikan motif bisnis. Hal ini seperti dijelaskan oleh Freedman (2004) bahwa kepastian bukanlah indikator kesuksesan GAAR. Oleh sebab itu, desain ketentuan mengenai GAAR harus disusun dengan jelas agar tetap menjamin adilnya sistem pajak serta penghormatan atas supremasi hukum (Yating Yang, 2016.)

Baca Juga: Apa Beda Hibah dan Warisan?

Sebaliknya, SAAR relatif lebih kecil kemungkinannya dalam menimbulkan ketidakpastian pajak, mengingat ruang lingkup pemberlakuannya dibatasi. Namun, SAAR dalam kondisi tertentu juga dapat menyebabkan perencanaan pajak yang lebih agresif, di mana wajib pajak membuat struktur tertentu agar dapat menghindari penerapan SAAR tersebut (OECD, 2017).

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kamus, anti penghindaran pajak, saar, gaar

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 17 Mei 2024 | 17:00 WIB
KAMUS CUKAI

Apa Itu Dokumen CK-1 dalam Konteks Percukaian?

Rabu, 15 Mei 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2024: Apa Itu Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain?

Senin, 13 Mei 2024 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024: Apa Itu Retribusi Daerah dan Jenis-Jenisnya?

Jum'at, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB
KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya