Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Memajaki Keuntungan dalam Ekonomi Global, Bagaimana Idealnya?

A+
A-
4
A+
A-
4
Memajaki Keuntungan dalam Ekonomi Global, Bagaimana Idealnya?

PERKEMBANGAN digital dalam perekonomian secara global memunculkan model bisnis baru yang makin beragam dan adaptif seperti marketplace, iklan, retail, model berlangganan, dan sebagainya dalam meraup keuntungan di berbagai negara tanpa harus hadir secara fisik.

Lantas, bagaimana pemajakan atas keuntungan perusahaan dengan model bisnis tersebut? Seperti apa skema pemajakan yang ideal atas keuntungan dari aktivitas bisnis antaryurisdiksi? Nah, buku berjudul “Taxing Profit in A Global Economy” ini menawarkan jawabannya.

Saat ini, diskursus mengenai peralihan keuntungan ke yurisdiksi dengan tarif pajak yang lebih rendah serta alokasi hak pemajakan setiap negara terhadap keuntungan ekonomi digital tengah menjadi salah satu isu sentral dalam sistem pajak global.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Salah satu inisiatif internasional dalam mengantisipasi persoalan tersebut dituangkan ke dalam proyek Base Erosion and Profit Shifting (BEPS). Saat ini, proyek tersebut tengah berjalan dan diharapkan dapat mencegah berbagai praktik penghindaran pajak.

Namun, berbagai kalangan berpendapat proyek itu belum berhasil manjawab persoalan fundamental mengenai sistem pemajakan terhadap keuntungan dari perusahaan multinasional, khususnya mengenai penentuan di mana pengenaan pajak dilakukan dan besarannya.

Untuk itu, buku yang ditulis oleh Michael P. Devereux dan beberapa ekonom lainnya ini mengadopsi pendekatan yang berbeda, yaitu dengan meneropong prinsip fundamental dalam menghasilkan sistem pajak internasional yang sesuai pada konteks kontemporer.

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Sebelum masuk pada desain pengaturan, buku tersebut terlebih dahulu menganalisis beberapa permasalahan fundamental terkait dengan prinsip dan praktik pemajakan atas keuntungan serta alokasi hak perpajakan antaryurisdiksi.

Beberapa di antaranya adalah mengenai definisi dari keuntungan sebagai basis pemajakan, kriteria, dan prinsip yang harus dipenuhi dalam pemungutan pajak, justifikasi pemajakan, serta opsi-opsi pemajakan bagi pemilik bisnis.

Buku ini juga menyarankan sistem pemajakan keuntungan perusahaan multinasional perlu memenuhi lima kriteria utama yaitu efisiensi ekonomi, isu keadilan, ketahanan dari modus penghindaran pajak, kemudahan administrasi, serta desain insentif yang kompatibel.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Selanjutnya, evaluasi rezim dalam praktik pemajakan penghasilan pada konteks internasional juga tak luput menjadi pembahasan. Dari hasil evaluasi, para penulis mendapati sistem pajak atas keuntungan masih belum mencerminkan lima kriteria utama yang dianjurkan.

Di sisi lain, persaingan pajak antarnegara juga terus menekan tarif pajak efektif sehingga mengancam kelangsungan sistem pajak dalam jangka panjang. Ancaman lain juga datang dari tren pengalihan keuntungan antarnegara yang modusnya semakin sulit diprediksi.

Dalam menanggapi problematika tersebut, berbagai opsi reformasi telah dipertimbangkan dan dibahas secara luas, mulai dari yang membutuhkan perubahan marjinal sampai dengan bentuk reformasi yang sistematis.

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Salah satu opsi kebijakan yang dieksplorasi adalah mengenai alokasi hak dalam pengenaan pajak atas keuntungan. Buku terbitan Oxford University ini menyebutkan beberapa opsi antara lain pemajakan di negara asal, negara domisili bisnis dan pemilik manfaat, atau negara tujuan.

Selain itu, buku yang diterbitkan pada 2021 ini menawarkan dua alternatif rezim dalam pemajakan atas keuntungan perusahaan multinasional yaitu sistem Residual Profit Split dan Destination Based Cash-Flow Tax.

Secara umum, kedua rezim tersebut merupakan bentuk reformasi yang koheren, komprehensif, serta mencerminkan lima kriteria utama yang perlu dipenuhi dalam pemajakan atas keuntungan di era ekonomi global. Penasaran dengan deskripsi dan fitur dari kedua alternatif rezim tersebut? Silakan Anda baca langsung di DDTC Library. (rig)

Baca Juga: Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : resensi, jurnal, buku, literasi, kebijakan pajak, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya