Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Memanfaatkan Data Uang Elektronik untuk Perpajakan

A+
A-
1537
A+
A-
1537
Memanfaatkan Data Uang Elektronik untuk Perpajakan

SEJAK beberapa tahun terakhir, penggunaan transaksi nontunai melalui uang elektronik berkembang pesat. Berdasarkan data Bank Indonesia, pada 2019, penggunaan uang elektronik mencapai 5,2 miliar transaksi meningkat jauh dibandingkan dengan posisi 2016 yang hanya 683 juta.

Dalam kondisi pandemi Covid-19, jumlah uang elektronik di Indonesia tetap meningkat signifikan. Pada Juli 2020, jumlah uang elektronik beredar mencapai 359 juta instrumen. Pada akhir 2019 jumlah uang elektronik 292 juta instrumen. Sedangkan, pada akhir 2016 hanya 51 juta instrumen.

Salah satu alasan peningkatan uang elektronik beredar adalah penerimaan teknologi informasi (Neda, 2014). Di Indonesia, inklusivitas teknologi uang elektronik ini semakin luas seiring dengan kampanye masif dari penerbit uang elektronik, seperti diskon, cashback, dan loyalty point.

Tidak hanya di Indonesia, penggunaan uang elektronik juga populer di berbagai negara. Pada 2019, jumlah transaksi menggunakan uang elektronik di China telah mencapai 90% dari seluruh transaksi pembayaran, atau yang terbanyak di dunia (Klein, 2020).

Jepang telah mendorong penggunaan uang elektronik dengan mengembalikan pajak penjualan atas pembayaran dengan memakai uang elektronik. Di Amerika Serikat, penggunaan uang elektronik juga semakin populer sejak perusahaan seperti Apple dan Paypal memperkenalkan uang elektronik.

Dibandingkan dengan uang fisik, uang elektronik jauh lebih mudah dipantau. Teknologi informasi yang dipakai uang elektronik memudahkan penyimpanan data transaksinya. Data transaksi ini berupa identitas pengirim, identitas penerima, nilai transaksi, dan waktu terjadinya transaksi.

Pemanfaatan Perpajakan
DALAM konteks perpajakan, penggunaan uang elektronik ini memberikan keuntungan ke pemerintah dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak. Menurut Immordino dan Russo (2020), penggunaan pembayaran nontunai dapat mencegah penggelapan pajak.

Pemerintah dapat mengumpulkan data penggunaan uang elektronik atas penjualan pada suatu wajib pajak. Data ini dapat dikombinasikan dengan data pembayaran nontunai lain yang disediakan wajib pajak. Dengan demikian, peredaran usaha wajib pajak dapat diketahui dengan lebih akurat.

Jumlah peredaran usaha ini dapat menjadi dasar informasi bagi pemerintah untuk melakukan imbauan atau penegakan hukum kepada wajib pajak agar melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar.

Wajib pajak dapat diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak jika telah memenuhi ketentuan, tetapi belum melaksanakan kewajibannya. Peredaran usaha bisa menjadi bukti pemeriksaan apabila wajib pajak tidak melaporkan usahanya dengan tidak benar.

Selain itu, uang elektronik pada usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) juga dapat menjadi salah solusi atas shadow economy. Uang fisik adalah faktor berpengaruh dalam shadow economy dan penghindaran pajak. Tanpa uang fisik, shadow economy dapat menurun 15-20% (Schneider, 2019).

Selama ini banyak transaksi pada UMKM yang menggunakan uang fisik sehingga sulit dideteksi. Padahal, berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, kontribusi UMKM terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2019 mencapai 60% dari PDB.

Transaksi dengan uang fisik ini sulit diawasi oleh pemerintah karena sulitnya mendapatkan data yang akurat. Sebaliknya, uang elektronik dapat menyediakan data atas transaksi dengan mudah dan dapat diandalkan oleh pemerintah untuk mengetahui aktivitas ekonomi yang terjadi.

Dua Landasan
PEMERINTAH harus menangkap peluang peningkatan penggunaan uang elektronik ini untuk kepentingan perpajakan dengan mempersiapkan setidaknya dua landasan. Pertama, pemerintah harus menyempurnakan regulasi terkait dengan akses informasi keuangan.

Saat ini, regulasi tersebut diatur berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 19/PMK.03/2018. Dalam PMK tersebut, objek akses informasi keuangan adalah lembaga jasa keuangan.

Uang elektronik diawasi Bank Indonesia (BI) berdasarkan UU BI dan Peraturan BI No. 20/6/PBI/2018. Regulasi tersebut harus disempurnakan agar Ditjen Pajak (DJP) mempunyai landasan hukum yang jelas dan kuat untuk mengakses data uang elektronik yang diawasi Bank Indonesia.

Kedua, pemerintah, Bank Indonesia, dan penerbit uang elektronik perlu memiliki pemahaman yang sama dalam memanfaatkan data uang elektronik untuk kepentingan perpajakan. Dengan pemahaman yang sama, sinergi ketiganya dapat terlaksana dan memudahkan tatanan operasional.

Sosialisasi dapat dilakukan untuk memberikan pemahaman pentingnya data uang elektronik untuk kepentingan penerimaan negara. Di samping itu, pemerintah wajib memberikan jaminan penuh data uang elektronik tersebut terjaga kerahasiaannya dari pihak yang tidak berkepentingan.

Pemanfaatan data uang elektronik membutuhkan dukungan infrastruktur teknologi informasi yang memadai. Pemerintah perlu mengembangkan infrastruktur teknologi informasi untuk dapat mengolah data uang elektronik.

Infrastruktur ini juga dapat digunakan untuk mengolah berbagai data yang dikumpulkan DJP dengan mengintegrasikan data uang elektronik untuk membentuk database yang andal. Pemerintah juga perlu membangun suatu sistem akses informasi secara online atas data uang elektronik.

Akses secara online akan memudahkan penerbit uang elektronik untuk memberikan data dalam jumlah sangat besar dengan cepat. Saat ini, akses informasi keuangan masih menggunakan cara manual sehingga membuat pemberian data oleh lembaga keuangan kurang efektif dan efisien.

Pengembangan teknologi informasi dapat membantu analisis atas data uang elektronik yang cepat dan akurat sehingga akan mendukung pengawasan dan pendeteksian ketidakpatuhan wajib pajak terhadap aturan perpajakan dalam waktu singkat.

Dengan pemanfaatan data uang elektronik untuk perpajakan, pengawasan yang dilakukan pemerintah dapat mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak. Dampak akhirnya penerimaan pajak dapat bertambah seiring dengan meluasnya basis pajak.

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : lomba menulis DDTC 2020, lomba menulis pajak, artikel pajak, data uang elektronik, big data

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

D Virda T

Senin, 30 November 2020 | 19:54 WIB
Fresh! Menginspirasi!

Hendi

Senin, 30 November 2020 | 11:17 WIB
👍👍

Harib Luthfi F

Jum'at, 13 November 2020 | 15:35 WIB
Betul, asal ada kemauan politik dari pemerintah. Kebijakan ini membutuhkan sinergi antarlembaga. Sama seperti data transaksi kartu kredit.

Romax

Jum'at, 13 November 2020 | 13:24 WIB
Tarik ses, semongko.
1

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 11 Juni 2022 | 13:45 WIB
HARI PAJAK 2022

DJP Gelar Lomba Menulis Artikel Pajak, Tertarik?

Rabu, 06 Oktober 2021 | 15:30 WIB
14 TAHUN DDTC

Cerita Pengajar, Juara I Lomba Menulis Pajak DDTCNews 2021

Selasa, 05 Oktober 2021 | 12:06 WIB
14 TAHUN DDTC

Cerita Penyuluh, Juara II Lomba Menulis Pajak DDTCNews 2021

Senin, 04 Oktober 2021 | 13:00 WIB
14 TAHUN DDTC

Cerita PNS, Juara III Lomba Menulis Pajak DDTCNews 2021

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya