Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Membangun Konsultan Pajak Level Internasional, Hal Ini Perlu Disiapkan

A+
A-
4
A+
A-
4
Membangun Konsultan Pajak Level Internasional, Hal Ini Perlu Disiapkan

Ketua Umum Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) Darussalam (kiri) selaku pembicara dan Koordinator Bidang Organisasi PERTAPSI Doni Budiono (kanan) selaku moderator.

JAKARTA, DDTCNews - Ada sejumlah hal yang perlu disiapkan dalam membangun konsultan pajak bertaraf internasional. Ketua Umum Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) Darussalam menilai perlu persiapan panjang untuk mewujudkan hal tersebut.

Darussalam mengatakan hal penting yang harus dibangun oleh seseorang yang berkarier di bidang pajak yakni kepercayaan dari para pemangku kepentingan. Apalagi di era globalisasi, menurutnya, peluang dan tantangan untuk membangun konsultan pajak bertaraf internasional menjadi makin berat.

"Ketika ingin berprofesi apapun, termasuk konsultan pajak, kita perlu menempatkan diri kita ada di mana. Dengan semua orang tahu kita, akan mempermudah kita menjalani profesi ini," katanya dalam webinar Membangun Konsultan Pajak Bertaraf Internasional, Selasa (30/5/2023).

Baca Juga: Ada Izin Konsultan Pajak, Keputusan Baru PPPK Soal Kompensasi Layanan

Menurut Darussalam, setiap orang bisa saja bermimpi memiliki profesi sebagai konsultan pajak. Namun, siapapun yang punya mimpi tersebut perlu bangun dan melakukan action untuk merealisasikannya.

Langkah pertama yang dapat mengawali aksi mewujudkan mimpi sebagai konsultan pajak adalah membaca. Dengan sistem pajak nasional dan internasional yang dinamis, menurut Darussalam, profesional di bidang pajak harus memiliki kegemaran untuk membaca.

Membaca akan memperluas pandangan dan keterampilan, terutama di tengah era globalisasi. Pandangan dan keterampilan yang cakap tersebut menjadi modal awal bagi seseorang untuk berprofesi di bidang pajak.

Baca Juga: Semangat Menyambut HUT ke-17, DDTC Gelar Acara Internal dan Eksternal

Meski demikian, membaca saja tidak cukup karena seorang profesional pajak harus menuangkan hasil pemikiran dalam tulisan. Setelahnya, tulisan tersebut perlu dipublikasikan agar dibaca oleh masyarakat luas.

"Jangan pernah kepintaran Anda disimpan sendiri. Ini harus ditulis dan di-sharing atau dipublikasikan," ujarnya.

Darussalam memandang publikasi dari pemikiran-pemikiran tentang perpajakan dapat menjadi pintu masuk seorang konsultan pajak dikenal dan dipercaya masyarakat. Apalagi, menurutnya, jika seorang konsultan pajak memiliki spesialisasi maka para calon klien akan dapat dengan mudah menjatuhkan pilihan ketika memerlukan nasihat di bidang pajak.

Baca Juga: USKP A Diadakan Kembali pada Agustus, Khusus Peserta Baru

Dia lantas berpesan para profesional pajak tidak boleh segan untuk membagikan pemikirannya melalui publikasi. Dengan digitalisasi, setiap pemikiran tersebut bahkan dapat dibaca dan diambil manfaatnya oleh masyarakat di seluruh dunia, termasuk para calon klien internasional.

Webinar nasional bertajuk Membangun Konsultan Pajak Bertaraf Internasional diadakan oleh PERTAPSI. Dalam acara ini, Koordinator Bidang Organisasi PERTAPSI Doni Budiono bertindak sebagai moderator.

Ketika berdialog bersama Darussalam, Doni sepakat bahwa profesional pajak perlu memperkaya pengetahuan dan membagikan pemikirannya. Berbeda dengan uang, lanjutnya, membagikan pengetahuan justru akan membuat pemahaman seseorang makin kaya. (sap)

Baca Juga: Pengumuman dari PPPK Soal Perubahan Saluran Pengaduan dan Masukan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : konsultan pajak, profesi konsultan, ahli pajak, akademisi, tax center, PERTAPSI, Darussalam

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Sabtu, 30 Maret 2024 | 09:45 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

WP Bisa Dapat SP2DK atau Diperiksa Jika Data Konkret segera Daluwarsa

Selasa, 26 Maret 2024 | 14:01 WIB
KONSULTAN PAJAK

PPPK Bakal Gelar USKP A Sebanyak 3 Kali pada Tahun Ini, USKP B Sekali

Senin, 25 Maret 2024 | 09:43 WIB
KONSULTAN PAJAK

USKP A Periode April 2024, Calon Peserta Bisa Daftar Mulai Hari Ini

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya