Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Menang di Pengadilan, Negara Bagian Kini Bisa Pungut PPN

A+
A-
0
A+
A-
0
Menang di Pengadilan, Negara Bagian Kini Bisa Pungut PPN

Ilustrasi.

ABUJA, DDTCNews - Negara bagian Nigeria, Rivers memenangkan gugatan di pengadilan terkait dengan kewenangan memungut PPN di negaranya setelah berseteru dengan otoritas pajak Nigeria, Federal Inland Revenue Service (FIRS).

Gubernur negara bagian Rivers Nyesom Wike menyambut baik atas putusan pengadilan tersebut. Dia menilai negara bagian perlu diberikan ruang untuk mengeksplorasi potensinya dalam menghasilkan pendapatan internal yang lebih besar.

“Tujuan kami adalah supaya negara bagian mampu mengeksplorasi potensinya untuk menghasilkan pendapatan internal yang lebih besar yang dapat digunakan untuk mendanai tujuan pembangunan dan mengurangi ketergantungan berlebihan pada alokasi federal,” katanya, Jumat (10/09/2021).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Seperti dilansir Premium Timesng, putusan tersebut sontak membuat khawatir FIRS yang sebelumnya berwenang memungut PPN di 36 negara bagian dan ibu kota Federal Nigeria. Terlebih ada negara bagian lain yang mulai menerapkan kewenangan pemungutan pajaknya sendiri seperti Lagos.

Pengujian kewenangan tersebut didasari kondisi ketimpangan pembangunan antarnegara bagian yang berbanding terbalik dengan kontribusi pajaknya yang besar. Walhasil, negara bagian mengajukan pengujian kewenangan untuk memungut pajak di negara bagiannya sendiri.

Perlu diketahui, PPN merupakan salah satu sumber utama penerimaan pajak Nigeria. Pada 2020, total penerimaan PPN Nigeria mencapai N1.53 triliun atau setara dengan Rp5,30 triliun. Realisasi penerimaan tersebut tumbuh 29% dari 2019.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Namun, negara bagian hanya memperoleh 50% dari jumlah tersebut untuk kebutuhan pembangunan. Kondisi tersebut juga membuat Lagos—yang menyumbang 50% penerimaan PPN Nigeria—untuk mulai memungut PPN sendiri.

Di lain pihak, otoritas pajak meminta wajib pajak untuk tetap membayar pajak kepada FIRS seperti biasanya agar terhindar dari sanksi. (rizki/rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : nigeria, PPN, negara bagian, sengketa pajak, pajak, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya