Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Mencermati Komponen Perubahan Kinerja Pajak atas Konsumsi

A+
A-
1
A+
A-
1
Mencermati Komponen Perubahan Kinerja Pajak atas Konsumsi

PADA masa krisis atau pandemi, perubahan kinerja penerimaan pajak atas konsumsi cenderung lebih lebar apabila dibandingkan dengan kinerja penerimaan pada masa normal. Hal ini terutama disebabkan merosotnya tingkat konsumsi masyarakat sehingga berimbas pada penerimaan pajak atas konsumsi.

Organisation for Economic Co-operation Development (OECD) pada awal 2020 merilis working paper berjudul What Drives Consumption Tax Revenues? Disentangling Policy and Macroeconomic Drivers yang ditulis Hannah Simon dan Michelle Harding.

Pada intinya, kajian ini mencoba menelisik lebih dalam faktor-faktor yang memengaruhi kinerja penerimaan pajak atas konsumsi dengan mempertimbangkan implicit tax rate (ITR) atas konsumsi di negara-negara OECD.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

ITR digunakan untuk mengukur seberapa optimal otoritas pajak dalam menggali potensi pajak atas konsumsi di suatu negara/yurisdiksi. Nilai ITR diperoleh dengan menghitung rasio penerimaan pajak dari suatu kategori (konsumsi, tenaga kerja, serta modal) terhadap suatu proxy potensi basis pajak.

Lantas, temuan apa yang sekiranya menarik dari kajian tersebut?

Tabel di bawah ini menunjukkan rata-rata nilai varians dan kovarians di berbagai periode dari perubahan tahunan (annual change) negara-negara OECD atas beberapa komponen tertentu seperti penerimaan pajak konsumsi terhadap produk domestik bruto (PDB), ITR konsumsi, atau tingkat konsumsi terhadap PDB.

Baca Juga: Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Di samping itu, terdapat pula nilai kovarians dari penerimaan pajak konsumsi terhadap PDB dengan tingkat konsumsi terhadap PDB.

Nilai varians mencerminkan seberapa jauh penyebaran perubahan tahunan atas komponen-komponen yang ada di negara-negara OECD. Di sisi lain, kovarians mencerminkan seberapa jauh penyebaran perubahan tahunan atas dua komponen (ITR konsumsi dan tingkat konsumsi terhadap PDB) di negara-negara OECD.


Baca Juga: Melihat Porsi Belanja Perpajakan di Negara Anggota ADB

Secara garis besar, dapat disimpulkan perubahan utama dalam komponen penerimaan pajak konsumsi terhadap PDB didorong oleh perubahan komponen ITR pada konsumsi. Hal ini terlihat dari meningkatnya nilai rata-rata varians hampir seluruh periode.

Nilai rata-rata varians komponen ITR konsumsi meningkat dari 0,0020 menjadi 0,0025 (periode 1995 – 2017), 0,0014 menjadi 0,0018 (1995 – 2003), 0,0010 menjadi 0,0012 (2003 – 2007), serta 0,0014 menjadi 0,0016 (2009 – 2017).

Sementara itu, adanya kovariansi negatif antara komponen ITR konsumsi dan komponen tingkat konsumsi terhadap PDB menegaskan perkembangan basis pajak – yang tercermin dari tingkat konsumsi – sebagian telah mengimbangi efek perubahan ITR konsumsi pada berbagai periode.

Baca Juga: Tax Holiday atas Investasi di IKN dan Daerah Mitra

Menariknya, pada masa krisis (2007-2009), fluktuasi penerimaan komponen pajak konsumsi terhadap PDB rata-rata dua kali lebih besar dari periode-periode sebelum ataupun sesudah. Pada lain pihak, rata-rata varians komponen ITR konsumsi juga mengalami fluktuasi yang cukup besar di masa krisis.

Namun, pengaruh komponen ITR konsumsi terhadap penerimaan pajak konsumsi tampaknya kurang signifikan. Hal ini ditandai dengan nilai rata-rata varians komponen ITR komsumsi yang lebih kecil, yakni sebesar 0,0028 atau setara dengan 93% penerimaan pajak konsumsi terhadap PDB yang mencapai 0,0031.

Dari sisi kovarians, nilai rata-rata kovariansi negatif atas dua komponen selama periode krisis lebih rendah, yakni sebesar -0,0003 atau setara dengan -11% komponen penerimaan pajak konsumsi terhadap PDB.

Baca Juga: NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai 1 Juli 2024, Download Aturan di Sini

Hal ini menunjukkan efek pengimbangan tingkat konsumsi terhadap PDB atas perubahan ITR konsumsi jauh lebih kecil selama periode krisis dibandingkan dengan periode lainnya.

Pada kesimpulannya, dengan melihat perubahan tahunan rata-rata negara OECD pada masa krisis, kajian ini memperlihatkan ITR konsumsi lebih dapat menjelaskan perubahan penerimaan pajak konsumsi apabila dibandingkan dengan perubahan basis pajak. *

Baca Juga: Semangat Menyambut HUT ke-17, DDTC Gelar Acara Internal dan Eksternal

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : narasi data, pajak konsumsi, implicit tax rate, ITR, pandemi, krisis, kajian pajak, DDTC

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 06 Juni 2024 | 09:15 WIB
HUT KE-17 DDTC

26 Mahasiswa UNS Lulus Tes Tertulis Seleksi Akbar Internship DDTC 2024

Kamis, 06 Juni 2024 | 09:00 WIB
ANALISIS PAJAK

Mendesain Tapera dengan Pendekatan Pajak

Rabu, 05 Juni 2024 | 17:31 WIB
REFORMASI PAJAK

Teknologi Bukan Resep Tunggal untuk Perbaiki Administrasi Pajak

Rabu, 05 Juni 2024 | 10:45 WIB
LITERATUR PAJAK

Influencer Harus Tahu! Ketentuan Pajak atas Imbalan Endorsement

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya