Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Mendagri Minta 31 Gubernur Segera Pangkas Tarif Pajak Kendaraan

A+
A-
1
A+
A-
1
Mendagri Minta 31 Gubernur Segera Pangkas Tarif Pajak Kendaraan

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/pras.

JAKARTA, DDTCNews—Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan para gubernur untuk segera memangkas tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai.

Menurut Tito, pemangkasan tarif pajak bertujuan untuk mendukung ekosistem investasi dan pemanfaatan kendaraan listrik yang ramah lingkungan. Dia juga sudah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 8/2020 terkait dengan kendaraan listrik.

"Masing-masing daerah mengatur besaran pajak kendaraan dan retribusi balik nama, tetapi dengan adanya Permendagri No. 8/2020 ini sebetulnya untuk mendukung program kendaraan bermotor yang berbasis listrik," katanya dikutip Rabu (26/8/2020).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Tito menjelaskan Permendagri tersebut mengatur pajak kendaraan bermotor yang berbasis listrik dan untuk orang atau barang ditetapkan paling tinggi 30% dari dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor yang diatur dalam UU No. 28/2009.

Kemudian ada ketentuan tentang pengenaan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bermotor berbasis listrik atau baterai untuk orang dan barang yang juga maksimum 30% dari BBNKB sesuai UU No. 28/2009.

Pengenaan pajak untuk kendaraan listrik sebagai angkutan umum juga diatur. Pada Pasal 11, pajak pada angkutan umum paling tinggi 20% dari pajak kendaraan bermotor biasa. Lalu, untuk BBNKB angkutan umum maksimum 20% dari BBNKB normal.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Untuk angkutan umum barang, tarif pajaknya ditentukan maksimum 25% dari pengenaan pajak biasa. Sementara itu, untuk BBNKB angkutan umum barang juga maksimum 25% dari tarif normal.

Meski Permendagri 8/2020 itu telah terbit sejak Januari 2020, Tito menyebut baru tiga pemerintah provinsi yang menjalankannya antara lain Pemprov DKI Jakarta, Pemprov Jawa Barat dan Pemprov Bali.

"Untuk DKI Jakarta [tarif pajak kendaraannya] 0%, dan Pergub-nya sudah keluar. Di Jabar 10% untuk mobil dan 2,5% untuk motor. Sedangkan Bali 10%. Jadi ini semua jauh di bawah dari Permendagri," ujar Tito.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Untuk itu, Tito terus mendorong para gubernur terutama dari 31 provinsi lainnya untuk segera mengikuti jejak Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Bali. Tito juga berencana menerbitkan surat edaran kepada 31 provinsi tersebut pekan ini. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, mendagri tito karnavian, pajak kendaraan bermotor, kendaraan listrik, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya