Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Mendagri Tito Ingatkan Kepala Daerah Lapor SPT Tahunan

A+
A-
1
A+
A-
1
Mendagri Tito Ingatkan Kepala Daerah Lapor SPT Tahunan

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (foto: Humas/Agung)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan kepala daerah untuk dapat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) secara tepat waktu.

Tito juga mengimbau jajaran pemda lainnya, mulai dari anggota DPRD, kepala dinas, hingga jajaran di tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa untuk segera melaporkan SPT tahunan di kantor pajak di daerah masing-masing atau menggunakan e-filing sebelum 31 Maret 2022.

“Ini menjadi bola salju yang besar. Otomatis kita berharap kewajiban sebagai warga negara sudah terlaksana. Kita juga aman secara hukum, dan negara mendapatkan tambahan pendapatan,” katanya dikutip dari laman resmi Kemendagri, Kamis (10/03/2022).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Tito menambahkan pendapatan tersebut nantinya akan ditransfer ke pemda. Ini menjadi bagian dari APBD dari mekanisme Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). Dia menjelaskan dana TKDD tersebut, salah satunya bersumber dari pajak.

“Jadi makin banyak (pendapatan pajak), mudah-mudahan transfer juga akan makin besar ke daerah-daerah,” tuturnya.

Tito mengingatkan kepala daerah yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang ada di dalam ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

“Ada sanksi sesuai aturan undang-undang lah. Tetapi dari Kemendagri tentu akan melihat juga, mana kepala daerah yang patuh hukum, mana yang tidak. Karena berdasarkan UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kemendagri juga bisa memberikan sanksi dengan aturan itu, di antaranya teguran,” jelasnya.

Untuk diketahui, Tito Karnavian telah melaporkan SPT Tahunan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Rabu, 9 Maret 2022. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : mendagri tito karnavian, spt tahunan, gubernur, kepala daerah, pelaporan pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya