Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Mendagri Tito Ingin Daerah Saling Berkompetisi Kendalikan Inflasi

A+
A-
0
A+
A-
0
Mendagri Tito Ingin Daerah Saling Berkompetisi Kendalikan Inflasi

Mendagri Tito Karnavian (ketiga kanan). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan setiap kepala daerah memiliki tanggung jawab untuk mengendalikan laju inflasi di wilayahnya masing-masing.

Tito mengatakan dirinya telah meminta Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mengumumkan data inflasi secara spesifik kepada pemda. Dengan strategi itu, ia berharap kepala daerah bisa saling berkompetisi untuk mencari solusi paling tepat dalam menangani persoalan inflasi.

"Dengan demikian, akan ada iklim kompetitif di antara rekan-rekan kepala daerah, [agar] bersinergi dengan unsur yang ada di daerah masing-masing untuk menekan inflasi daerah masing-masing," katanya, Senin (3/10/2022).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Tito menuturkan BPS telah mengumumkan inflasi tahunan pada September 2022 mencapai 5,95%. Menurutnya, kenaikan inflasi memang telah diprediksi sejak pemerintah menaikkan harga BBM lantaran bakal berdampak pada kenaikan harga barang dan jasa.

Dia menjelaskan kenaikan harga BBM sulit dihindari oleh negara-negara di dunia mengingat tren kenaikan harga minyak. Namun, harga BBM di Indonesia relatif lebih rendah dibandingkan dengan negara lain lantaran pemerintah masih memberikan subsidi

Tito pun meminta kepala daerah tetap mewaspadai perkembangan inflasi. Dia berharap pemda dapat bekerja sama dengan BPS dan Bank Indonesia di daerah untuk melihat data penyebab inflasi secara detail sehingga langkah penanganannya bisa lebih tepat.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

"Kalau semua daerah bisa mengendalikan inflasi daerah masing-masing, otomatis angka nasional juga bisa dikendalikan," ujarnya.

Tito kemudian meminta pemda membuat inovasi untuk menekan laju inflasi sekaligus mencari solusi secara lebih spesifik karena pendorong kenaikan harga tiap daerah dapat berbeda-beda. Meski begitu, faktor umum penyebab inflasi saat ini ialah kenaikan tarif transportasi.

Selain itu, mendagri juga meminta pemda memperkuat jaring pengaman sosial sebagaimana diatur dalam PMK 134/2022 melalui penganggaran belanja wajib perlindungan sosial untuk kuartal III/2022 sebesar 2% dari dana transfer umum di luar dana bagi hasil yang ditentukan penggunaannya.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Pemda juga dapat memakai anggaran belanja tidak terduga untuk menjalankan program pengendalian inflasi, selain untuk cadangan penanganan bencana.

"Ini sudah jelang akhir tahun, sudah Oktober, November, Desember. Dari data-data yang ada di Kementerian Dalam Negeri, lebih kurang belanja tidak terduga masih cukup besar, di atas Rp7 triliun untuk semua daerah," tutur Tito..

Terakhir, pemerintah desa juga dapat menggunakan sekitar 30% dari sisa dana desa yang dialokasikan untuk bantuan sosial. Adapun bantuan sosial bisa disalurkan melalui pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta desa. (rig)

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : mendagri tito karnavian, inflasi, pemerintah daerah, harga BBM, inflasi daerah, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya