Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Mendeteksi Aksi Ilegal yang Gerus Penerimaan PPN

A+
A-
2
A+
A-
2
Mendeteksi Aksi Ilegal yang Gerus Penerimaan PPN

PAJAK pertambahan nilai (PPN) sering kali disebut sebagai sumber penerimaan yang relatif stabil dan tidak rawan untuk disalahgunakan. Terlebih, PPN juga membutuhkan prosedur pencatatan yang sangat detail atas setiap transaksi sehingga identifikasi pelanggaran hukumnya mudah untuk dilakukan.

Meskipun tidak banyak yang melakukan, hilangnya penerimaan PPN akibat tindakan yang bersifat ilegal juga tidak kecil. Salah satu bentuknya ialah skema carousel, yang umumnya dilakukan oleh para mafia di bidang perdagangan.

Skema carousel memanfaatkan celah kebijakan PPN lintas negara karena tidak semua negara mengenakan PPN atas komoditas tertentu. Komoditas tersebut selanjutnya akan “diputar” dari satu wilayah ke wilayah lain melalui prosedur ekspor dan impor. Namun, komoditas ini pada akhirnya akan dikembalikan lagi ke negara asal dan mengakibatkan klaim palsu atas restitusi PPN produk bersangkutan.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Tidak hanya skema carousel, terdapat pula beberapa tindakan ilegal terkait PPN lainnya yang patut diwaspadai. Marius Christian-Funza kemudian mengulas aksi-aksi tersebut secara apik dalam buku yang berjudul “Value Added Tax Fraud”.

Buku terbitan Rouletdge pada 2018 ini membuka pemahaman mengenai jenis-jenis pelanggaran PPN yang dikategorikan sebagai suatu bentuk kriminalisasi keuangan bersifat sistematis. Beberapa di antaranya ialah missing trader dan pencatatan akuntansi secara artifisial.

Missing trader merupakan mekanisme pelanggaran PPN dengan menciptakan entitas bisnis di negara yang mengenakan PPN dengan tarif yang sangat rendah. Selanjutnya, setelah mendapatkan keuntungan dari transaksi PPN lintas batas, entitas tersebut kemudian tutup atau sengaja dibangkrutkan. Entitas bisnis ini biasanya menggunakan nama dan informasi palsu sehingga sulit untuk melacak pelanggaran PPN-nya.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Skema pelanggaran PPN lainnya ialah pencatatan akuntansi artifisial yang dilakukan dengan memanipulasi data-data keuangan sehingga kewajibannya akan berkurang drastis. Beberapa caranya ialah dengan memanipulasi jenis barang dan jasa yang dikenakan PPN hingga menetapkan tarif PPN yang lebih rendah dalam laporannya.

Berbeda dengan bagian-bagian awalnya yang terkesan “gelap,” ulasan di bab pertengahan hingga akhir buku ini justru mampu memberikan “pencerahan” untuk mengatasi berbagai kriminalisasi sektor keuangan negara terkait PPN.

Penulis sendiri mengkasifikasikan tiga pendekatan untuk mendeteksi tindakan-tindakan melanggar hukum tersebut. Pertama, pendekatan antropologi. Pendekatan ini melibatkan banyak informan seperti para whistle blower dan jurnalis yang memahami struktur pasar dan rantai pasokan di komoditas tertentu.

Baca Juga: Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Kedua, pendekatan struktural. Pendekatan ini lebih menekankan tinjauan terkait data-data dan informasi yang bersifat kuantitatif lainnya. Contohnya berupa analisis terhadap tren dalam laporan keuangan, statistik tarif PPN komoditas, hingga tinjauan atas dasar pengenaan PPN yang berbeda-beda atas suatu produk yang sama. Dengan kata lain, pendekatan ini tidak hanya sekadar membantu penelusuran indikasi pelanggaran PPN tetapi juga permasalahan ekonomi lainnya.

Ketiga, pendekatan penggalian data. Meskipun tampaknya serupa dengan pendekatan sebelumnya, pendekatan ini membutuhkan teknologi yang lebih mutakhir, seperti halnya algoritma pemrograman. Salah satunya dengan menelusuri keterkaitan antara nama-nama yang memiliki bisnis atau rekening bank di berbagai negara menggunakan variasi dari nama mereka. Hal ini dikarenakan para pelanggar hukum tersebut biasanya memiliki banyak identitas tetapi dengan variasi nama yang sama.

Selain menjabarkan hal-hal yang bersifat konseptual sebagaimana dijelaskan di atas, Penulis juga memberikan beberapa pemahaman untuk melakukan estimasi kerugian negara karena adanya pelanggaran PPN.

Baca Juga: Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Hal tersebut terangkum dalam bab “Impact of VAT Fraud in EU’s Economy”. Bagian ini tentunya tidak dapat dilewatkan bagi para analis pajak yang membutuhkan landasan permodelan untuk mengestimasi besarnya PPN yang hilang akibat indikasi penggelapan maupun penghindaran pajak tersebut.

Tertarik mendalami ilegalisasi dalam bidang PPN? Silakan berkunjung ke DDTC Library.*

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : buku, buku pajak, pajak pertambahan nilai, PPN, aksi ilegal, tax fraud, DDTC Library

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK

Relevansi Pemajakan atas Upah pada Abad ke-21

Jum'at, 28 Juni 2024 | 13:30 WIB
KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Petugas Pajak Sisir WP yang Lakukan Kegiatan Membangun Sendiri

Kamis, 27 Juni 2024 | 16:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN Turun, Sri Mulyani Sebut Konsumsi Masyarakat Tetap Positif

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya