Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Mengenal Pajak Hujan dan Implementasinya di Luar Negeri

A+
A-
4
A+
A-
4
Mengenal Pajak Hujan dan Implementasinya di Luar Negeri

Ilustrasi. Orang-orang berjalan melalui air untuk mencari tempat berlindung saat banjir di tengah hujan deras yang menyebabkan bajir luas di bagian timur laut negara di Sylhet, Bangladesh, Sabtu (18/6/2022). (ANTARA FOTO/REUTERS/ Abdul Goni NO RESALES. NO ARCHIVES/foc/FLI)

DAERAH resapan air hujan yang makin menyempit, ditambah pembangunan konstruksi yang makin masif membuat bencana banjir makin sulit dicegah. Berbagai upaya pun dilakukan pemerintah untuk mengatasi kondisi tersebut, salah satunya dengan menerapkan pajak hujan (rain tax).

Sejauh ini, terdapat sejumlah negara yang memberlakukan pajak hujan, antara lain seperti Jerman, Polandia, beberapa negara bagian di Amerika Serikat, dan lain sebagainya. Lantas apa itu pajak hujan dan seperti apa implementasinya di luar negeri?

Mengutip dari forbes.com, pajak hujan adalah iuran tahunan pada permukaan yang kedap air seperti atap, jalan untuk kendaraan, trotoar, garasi, dan permukaan lainnya yang dapat menimbulkan masalah drainase dan pencemaran air yang terletak di properti milik individu atau bisnis.

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Saat air hujan turun pada permukaan yang kedap air, air hujan akan mengalir ke saluran saluran pembuangan pribadi milik masyarakat. Namun, sistem saluran pembuangan memiliki keterbatasan dalam menampung air hujan sehingga berpotensi menyebabkan banjir.

Demi menghindari banjir, masyarakat harus membangun daerah resapan air atau utilitas publik harus dilibatkan. Dalam hal ini, pemerintah dapat memungut rain tax agar dialokasikan untuk meningkatkan fasilitas pengendalian banjir, seperti pembersihan dan pembaruan saluran air.

Pemberlakuan rain tax diharapkan dapat menanggulangi permasalahan banjir yang terjadi di area dengan infiltrasi air hujan yang sempit. Rain tax akan dibebankan kepada pemilik properti berdasarkan luas permukaan kedap air pada properti.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Pemberlakuan rain tax ibarat “sekali merengkuh dayung, dua tiga pulau terlampaui.” Artinya, selain mengendalikan masalah banjir, rain tax juga menjadi sumber penerimaan negara.

Jerman
PAJAK hujan pertama kali diperkenalkan Jerman pada 1990. Hingga saat ini, tarif yang berlaku atas rain tax di Jerman berkisar dari USD2,6 per meter persegi (m2) permukaan kedap air. Pajak ini dipungut sekaligus dalam tagihan utilitas.

Polandia
NEGARA dengan bendera putih merah ini memberlakukan rain tax bagi masyarakat yang memiliki properti paling sedikit 600m2 dan tingkat pembangunan minimal 50%. Pembangunan yang dimaksud antara lain seperti rumah, garasi, teras, ruang utilitas, atau permukaan beraspal.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Terdapat dua ketentuan tarif rain tax yang berlaku di negara tersebut. Pertama, bagi pemilik properti dengan tingkat retensi hingga 10% dikenakan tarif rain tax senilai PLN0,90 per m2. Sementara itu, bagi instalasi yang lebih efisien dengan tingkat retensi sebesar 11% hingga 30% dikenakan tarif PLN0,45 m2.

Maryland
BERDASARKAN House Bill 987, terdapat 9 kabupaten dan Kota Baltimore yang menerapkan stormwater management fee (SMF) Pada dasarnya, konsep SMF serupa dengan rain tax karena pajak yang dikumpulkan digunakan untuk mendanai perbaikan polutan yang masuk ke Teluk Chesapeake.

SMF digunakan untuk membangun sistem pengelolaan air hujan yang lebih baik. Merujuk laporan washingtonpost.com, SMF untuk pemilik kondominium di Howard County mencapai sekitar USD15. Biaya SMF bisa mencapai ribuan dolar untuk pemilik bisnis di Kota Baltimore.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Dalam perkembangannya, ketentuan SMF direvisi pada 2015. Sebab, terdapat beberapa kabupaten yang menolak menerapkan SMF. Dengan adanya revisi tersebut, setiap kota dan kabupaten dapat memilih untuk menerapkan atau tidak menerapkan SMF. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak hujan, kebijakan pajak, pajak, pajak internasional, banjir

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya