Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Mengenang Pemungutan Pajak Radio Tahun 1940-an, Tarifnya Rp5 per Bulan

A+
A-
0
A+
A-
0
Mengenang Pemungutan Pajak Radio Tahun 1940-an, Tarifnya Rp5 per Bulan

Pengunjung mengamati radio berbahan kayu saat pameran UKM Pekan Kerajinan Jawa Barat di Trans Hotel, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (14/5/2022). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Radio sudah menjadi sarana komunikasi dan penyiaran di Bumi Nusantara sejak zaman kolonial Belanda. Dengan perannya yang penting, Badan Siaran Radio Hindia Belanda (NIROM) melakukan pemungutan iuran kepada setiap pemegang atau pengguna pesawat radio saat itu.

Bergerak ke era pascakemerdekaan, pemerintah mulai menyusun hukum dan aturan tersendiri terkait dengan pemungutan iuran radio atau yang kemudian disebut sebagai pajak radio. Di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan Sjafruddin Prawiranegara, pemerintah menerbitkan UU 12/1947 tentang Pajak Radio.

Dikutip dari buku Jejak Pajak Indonesia Abad ke-17 sampai 1966 yang diterbitkan Ditjen Pajak, pajak radio diberlakukan atas semua alat yang dapat digunakan untuk menerima gelombang radio.

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

"Karena siaran radio saat itu diselenggarakan oleh pemerintah, yang mengeluarkan biaya tidak sedikit, para petugas memungut iuran yang bersifat sebagai pajak atas pesawat penerimaan radio," tulis DJP dalam buku terbitan tahun 2017 tersebut, dikutip Kamis (2/6/2022).

Kantor Pos, saat itu Kantor Pos Telegram Telepon, mencatat jumlah pesawat penerima radio pada tahun 1946 mencapai 37.238 unit. Angka tersebut hanya mencakup wilayah Jawa dan Madura saja.

UU Pajak Radio mengatur pungutan pajak dikenakan senilai Rp5 per bulan untuk setiap pesawat penerima gelombang radio. Dengan jumlah radio yang ada saat itu, pemerintah mematok target penerimaan dari pajak radio mencapai Rp2 juta.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

"Jumlah pajak Rp5 per bulan dianggap tidak berat, mengingat bahwa yang mempunyai pesawat radio ialah orang-orang yang boleh dikatakan agak mampu," bunyi catatan DJP dalam buku Jejak Pajak Indonesia.

Menyusul jumlah radio yang terus meningkat, pada 1960 jumlah pajak radio yang harus dibayarkan meningkat menjadi Rp7,5 per bulan. Tarif pajak radio yang dinaikkan karena pemerintah menganggap nilai rupiah makin merosot dan pemerintah membutuhkan pendanaan lebih besar.

Pengenaan pajak radio lebih lanjut diatur kembali dalam UU 10/1968 tentang Penyerahan Pajak-Pajak Negara, Bea Balik Nama Kendaraan, Pajak Bangsa Asing, dan Pajak Radio kepada Daerah. Seiring dengan dinamika pengelolaan pajak pusat dan daerah, pemerintah kemudian menghapus ketentuan tentang pajak radio melalui UU 18/1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. (sap)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : sejarah pajak, pajak radio, pajak hiburan, pajak daerah, Jejak Pajak Indonesia

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Tinggi Kesultanan Banten untuk Kapal-Kapal Belanda

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 16:30 WIB
SEJARAH PAJAK DUNIA

Pemungutan Pajak Era Mesir Kuno, Pengemplang Bisa Dihukum Mati

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?