Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Menggelapkan Pajak, Direktur Perusahaan Kena Denda Rp5,19 Miliar

A+
A-
5
A+
A-
5
Menggelapkan Pajak, Direktur Perusahaan Kena Denda Rp5,19 Miliar

Ilustrasi. (DDTCNews)

TANJUNG PINANG, DDTCNews – Pengadilan Negeri Tanjung Pinang menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp5,19 miliar kepada Direktur PT Extel Communication lantaran tidak lapor SPT.

Terdakwa bernama Asan dinyatakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c UU KUP. Terdakwa disebut melakukan tindak pidana perpajakan dengan tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan selama 3 tahun pajak berturut-turut sejak 2013 hingga 2015.

"Hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian pendapatan negara, terdakwa belum mengembalikan kerugian negara tersebut, dan akibat dari perbuatan terdakwa secara tidak langsung juga dapat menghambat pembangunan," tulis Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Kepulauan Riau dalam keterangan resmi, dikutip Senin (8/3/2021).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Selain tidak menyampaikan SPT Tahunan, Asan secara sengaja menyembunyikan kegiatan PT Extel di area Kepulauan Riau. Kegiatan yang disembunyikan antara lain kegiatan di Siak, Kampar, Bangkinang, Tembilahan, Kuantan Singingi, Rengat, dan Pasir Pangaraian.

Sepanjang 2013 hingga 2015, hanya kegiatan usaha di wilayah Bintan saja yang dilaporkan oleh Asan kepada otoritas pajak, sehingga terdapat sejumlah pembelian dan penjualan PT Extel yang tidak dilaporkan pada 2013 hingga 2015 dalam SPT Tahunan.

Akibat tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh Asan melalui korporasinya, pokok pajak yang tidak dibayar oleh PT Extel mencapai Rp2,59 miliar.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Dengan adanya kasus ini, Kanwil DJP Kepulauan Riau pun mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya secara penuh dan mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas.

"Kami mengimbau wajib pajak menghindari praktik curang dan penggelapan pajak. Kesadaran dari wajib pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajaknya dengan benar, lengkap dan jelas adalah faktor utama menuju #PajakKuatIndonesiaMaju," ujarnya. (rig)

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil djp kepulauan riau, penegakan hukum pajak, penggelapan pajak, SPT Tahunan, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Henry Dharmawan

Senin, 08 Maret 2021 | 20:09 WIB
Penegakkan hukum secara tegas seperti ini memang sudah harus dilakukan. Wajib pajak yang tidak menjalankan kewajiban perpajakan ditambah menutupi kegiatan usahanya harus ditindak tegas. Hal ini sangat merugikan negara tentunya. Semoga penegakkan hukum secara tegas terus dilakukan bagi wajib pajak ya ... Baca lebih lanjut
1

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP SUMSEL DAN KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Tagih Tunggakan Pajak, DJP Lelang Barang dan Sita Rekening Milik 30 WP

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:00 WIB
KABUPATEN KENDAL

Dorong Wajib Pajak Bayar Tunggakan, Pemda Adakan Pemutihan PBB

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya