Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Mengukur Dampak Negosiasi Pajak Terhadap Tata Kelola Perpajakan

A+
A-
1
A+
A-
1
Mengukur Dampak Negosiasi Pajak Terhadap Tata Kelola Perpajakan

TIDAK sedikit kalangan yang menilai kondisi politik dapat menentukan kemampuan pemerintah dalam memungut pajak. Meski begitu, dalam praktiknya, mekanisme hubungan antara pemungutan pajak dan politik masih sulit dipahami.

Di kawasan Afrika, wajib pajak dapat bernegosiasi dengan pemerintah untuk membatasi luasnya cakupan perpajakan, terutama ketika timbal balik dari pemerintah dirasa belum memenuhi ekspektasi masyarakat.

Proses negosiasi tersebut kemudian menjadi diskursus di kalangan stakeholder perpajakan Afrika. Lantas, apakah proses negosiasi tersebut dapat mendorong tata kelola perpajakan yang lebih responsif dan akuntabel, terutama di negara berkembang.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Buku berjudul “Taxation, Responsiveness and Accountability in Sub-Saharan Africa: The Dynamics of Tax Bargaining” ini menawarkan gambaran mengenai hubungan antara negosiasi politik dan tata kelola perpajakan di negara-negara berkembang, terutama di Afrika.

Secara keseluruhan, pembahasan yang dimuat dalam buku terbitan Cambridge University Press ini terdiri atas tujuh bab yang didukung dengan studi kasus dari berbagai negara Afrika antara lain seperti Ghana, Kenya, dan Ethiopia.

Studi yang dilakukan memberikan bukti ekonometri lintas-negara terkait dengan hubungan antara perpajakan dengan beberapa variabel layaknya responsivitas dan akuntabilitas di berbagai negara berkembang di Afrika.

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Dalam pembahasannya, buku karya Wilson Prichard ini menunjukkan ketergantungan pada sektor perpajakan telah meningkatkan responsivitas dan akuntabilitas dengan memperluas pengaruh politik yang dimiliki oleh para wajib pajak.

Meski begitu, proses negosiasi yang dimaksud tersebut terbilang sangat variatif di masing-masing negara. Belum lagi, proses negosiasi tersebut sering kali berlangsung dalam jangka waktu yang panjang serta kontinu.

Dalam buku tersebut, Prichard berfokus pada tiga proses kronologis, yaitu proses negosiasi pajak secara langsung; resistensi pajak dan perubahan yang terjadi dalam pemerintahan; dan perkembangan pengaruh politik dari para wajib pajak.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Ketiga proses tersebut disinyalir makin membuktikan pentingnya peran perpajakan dalam kancah politik. Namun, peran krusial perpajakan dalam meningkatkan responsivitas dan akuntabilitas publik kerap kali dihasilkan dari upaya koersif.

Untuk itu, peran perpajakan sampai saat ini masih belum dapat seluruhnya menjamin perubahan positif dari tata kelola pemerintahan. Namun, proses negosiasi pajak ini perlu dipandang sebagai proses kompleks yang diwarnai oleh berbagai konflik dan berpeluang untuk berkontribusi dalam mencapai hasil tata kelola perpajakan yang lebih baik.

Secara garis besar, buku yang diterbitkan pada 2015 ini dapat dikatakan sebagai terobosan baru dalam kajian politik perpajakan lantaran mampu mengembangkan kajian teoritis yang menghubungkan isu perpajakan dengan politik.

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Untuk itu, buku ini dapat dijadikan bahan pembelajaran bagi para akademisi, perumus kebijakan, serta masyarakat untuk lebih memahami hubungan antara perpajakan dan politik. Tertarik membaca buku ini? Silakan baca langsung di DDTC Library. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : resensi, jurnal, buku, literasi, kebijakan pajak, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya