Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Mengulas Kerja Sama Penanganan Aliran Dana Gelap di Benua Afrika

A+
A-
1
A+
A-
1
Mengulas Kerja Sama Penanganan Aliran Dana Gelap di Benua Afrika

GLOBALISASI menciptakan tantangan baru dalam pembuatan kebijakan perpajakan. Tantangan itu seperti munculnya harmful tax competition dan praktik penggelapan pajak yang mengakibatkan tergerusnya penerimaan pajak. Persoalan ini banyak dihadapi oleh negara berkembang maupun negara maju.

Buku yang berjudul Inter-Agency Cooperation and Good Tax Governance in Africa ini membahas hubungan antara pencucian uang, penyuapan, korupsi, dan penggelapan pajak di Afrika. Cetakan yang terbit pada 2017 tersebut ditulis oleh Jeffrey Owens, Rick McDonell, Riël Franzsen, dan Jude Thaddeus Amos.

Pada bagian awal, penulis menjelaskan proses pencegahan dan penanggulangan persoalan aliran dana gelap yang dilakukan sejak dikeluarkannya laporan OECD mengenai harmful tax competition pada 1998 hingga pertemuan negara-negara G20 pada 2016 yang membahas tentang transparansi dan beneficial ownership. Penjelasan ini dimaksudkan agar pembaca memahami konteks permasalahan yang nantinya dibahas dalam materi utama dalam buku ini.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Selanjutnya, istilah Illicit financial flows (IFF) populer kurang lebih pada 1990. Dalam literatur, definisi terkait IFF yang biasa digunakan merujuk pada uang dan arus modal yang bersumber atau diatribusikan untuk kegiatan ilegal atau ditransfer dan digunakan dengan cara ilegal.

Dampak adanya arus keuangan terlarang ini dapat berupa distorsi konsumsi, kenaikan harga yang tidak wajar, perubahan impor dan ekspor, efek negatif pada tingkat pertumbuhan, dan lain sebagainya.

Penulis menyatakan sejak 2012, negara berkembang telah kehilangan lebih dari satu triliun dolar setiap tahun karena aliran dana gelap. Merespons hal ini, negara-negara di Benua Afrika secara kolektif ataupun individu telah mengambil langkah-langkah tertentu. Salah satunya ialah dengan kerja sama regional melalui UN Economic Commission for Africa (UNECA).

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Salah satu yang dihasilkan dari kerja sama itu ialah High Level Panel Report on Illicit Financial Flows (HLP Report) pada 2015. Laporan ini merupakan konsensus politik yang mencerminkan komitmen negara-negara di Benua Afrika untuk bekerja sama menangani persoalan IFF. Laporan tersebut memberikan beberapa rekomendasi langkah-langkah yang dapat dilakukan negara-negara di Benua Afrika melalui dua hal.

Pertama, reformasi hukum dan kebijakan. Reformasi tersebut dilakukan dengan membentuk peraturan terkait dengan transfer pricing, general anti-avoidance rule (GAAR), mengikuti pertukaran informasi perpajakan secara global, membangun data perpajakan, menerapkan country-by-country (CbC) reporting, menghimpun informasi atas pemilik sebenarnya dari suatu aset, dan aksi-aksi lainnya.

Kedua, reformasi administrasi. Reformasi administrasi ini dilakukan dalam konteks membentuk lembaga pengawas, membangun kualitas sumber daya manusia, dan meningkatkan sistem tata kelola perpajakan.

Baca Juga: Relevansi Pemajakan atas Upah pada Abad ke-21

Untuk menangani persoalan aliran dana gelap ini dibutuhkan kerja sama antarlembaga di suatu negara dan penilaian ulang atas instrumen internasional yang ada. Upaya tersebut juga harus didukung dengan tata kelola perpajakan yang baik di suatu negara. Konsep tata kelola perpajakan yang baik dilakukan berdasarkan teori pemerintahan yang baik (good governance).

Dalam tata kelola perpajakan yang baik dibutuhkan adanya kesempatan bagi wajib pajak dan para pemangku kepentingan untuk menyampaikan aspirasi dalam perumusan kebijakan pajak. Lebih lanjut, pembentukan kebijakan perpajakan tersebut perlu memperhatikan syarat formil maupun materiil.

Selain itu, pemerintah harus berupaya untuk membangun sumber daya manusia dan mengelolanya dengan tepat. Selanjutnya, pengembangan dan inovasi administrasi perpajakan menjadi kunci untuk mewujudkan tata kelola perpajakan yang baik.

Baca Juga: Presiden Jokowi Revisi Perpres terkait Multilateral Instrument

Secara keseluruhan, buku ini layak dibaca oleh berbagai praktisi, pembuat kebijakan, serta para akademisi dan peneliti. Tertarik membaca buku ini? Silakan datang ke DDTC Library!

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : buku, buku pajak, penggelapan pajak, penghindaran pajak, Illicit financial flows, DDTC Library

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 16 Mei 2024 | 10:30 WIB
PERPRES 56/2024

Indonesia Kini Bisa Minta Bantuan Penagihan Pajak ke 81 Negara

Senin, 13 Mei 2024 | 07:00 WIB
HUT KE-17 DDTC

DDTC Terbitkan Buku Konsep Dasar Pajak, Anggota PERTAPSI Bisa Dapat

Sabtu, 11 Mei 2024 | 07:00 WIB
KAFEB TALK X DDTC

Bakal Teken Kerja Sama, DDTC dan FEB UNS Bedah Buku Konsep Dasar Pajak

Jum'at, 10 Mei 2024 | 07:00 WIB
BUKU PAJAK

DDTC Terbitkan Buku Baru Konsep Dasar Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya