Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Mengupas Gagasan Keadilan Pajak dari Berbagai Perspektif

A+
A-
1
A+
A-
1
Mengupas Gagasan Keadilan Pajak dari Berbagai Perspektif

HAMPIR seluruh kalangan berpandangan sistem pajak seharusnya dapat menciptakan keadilan. Filsuf asal AS, John Rawls meyakini pajak adalah satu dari sekian alat yang bisa dipakai untuk mengoreksi ketidaksetaraan dan ketidakadilan yang ditimbulkan oleh sistem ekonomi pasar.

Namun demikian, diskursus mengenai makna keadilan dalam pajak masih mewarnai perkembangan literatur hingga saat ini. Hal ini dikarenakan penentuan titik pendulum antara apa yang dimaksud ‘keadilan’ dan ‘ketidakadilan’ masih sulit untuk disepakati.

Buku berjudul Tax Justice and Tax Law: Understanding Unfairness in Tax System yang disunting oleh Dominic De Coogan dan Peter Harris ini mencoba menganalisis berbagai gagasan dan pemikiran dalam memaknai keadilan pajak.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Buku yang diterbitkan tahun 2020 ini merupakan kumpulan esai para pakar yang berasal dari berbagai latar belakang dan negara dalam menjelaskan mengenai pajak dan keadilan.

Awalnya, para pakar mengidentifikasi tipologi gagasan keadilan pajak yang tengah berkembang. Namun apabila ditelaah lebih dalam, keadilan pajak umumnya dilihat dari tiga perspektif yaitu relasi dan keadilan pajak antarnegara, distribusi beban fiskal antar wajib pajak, serta relasi antara negara dengan masyarakat.

Perhatian akan substansi dari keadilan pajak juga bervariasi. Setidaknya ada dua pendekatan dalam melihat isu keadilan pajak yaitu kalangan yang menganalisis proses sistem pajak dalam melakukan distribusi pendapatan secara adil (pendekatan prosedural).

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Kalangan lainnya melihat keadilan pajak sebagai bentuk keluaran dan dampak dari sistem pajak dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat (pendekatan substantial). Dalam konteks tersebut, buku ini lantas menekankan pentingnya untuk menyeimbangkan dan mengakomodasi berbagai prinsip keadilan dalam sebuah regulasi pajak.

Selanjutnya, para pakar mengupas perdebatan klasik yang melekat dalam isu kebijakan pajak yaitu ‘pertumbuhan ekonomi versus keadilan sosial’. Diskursus ini telah memunculkan banyak pertanyaan salah satunya apakah keduanya dapat berjalan berdampingan?

Pada praktiknya, tidak ada sebuah konsensus yang dapat menjawab pertanyaan tersebut. Namun, buku ini mencoba menawarkan pemikiran alternatif mengenai keseimbangan antara dua tujuan tersebut melalui sebuah peta jalan konstruktif reformasi pajak pada masa depan.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Isu mengenai pajak internasional juga tak luput menjadi bahasan dari karya setebal 280 halaman ini. Isu pertama yang ditelaah adalah peran dari dinamika pajak global dalam mendorong keputusan individu untuk bermigrasi ke yurisdiksi pajak yang memiliki tarif lebih rendah.

Dalam konteks tersebut, tren kompetisi pajak telah menyebabkan perubahan dari prinsip keadilan dan ability to pay menuju pada tarif yang lebih datar bahkan regresif. Fenomena ini juga secara dramatis mengubah konstelasi kekuatan negara terhadap sistem pajak serta relasinya terhadap wajib pajak.

Sebagai penutup, buku ini mengidentifikasi peluang dan tantangan gelombang teknologi baru (new wave techoloogy/NCT) dalam berkontribusi terhadap keadilan pajak. Di tengah era globalisasi, NCT menawarkan potensi manfaat dalam sistem pajak seperti memperkecil kesenjangan kepatuhan pajak, meningkatan kepastian hukum, serta meningkatkan efisiensi administrasi.

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Namun demikian, terdapat beberapa tantangan yang perlu dihadapi oleh negara dan wajib pajak dalam pemanfaatan NCT di antaranya seperti isu transparansi, pengawasan, serta keamanan data.

Buku terbitan Bloomsbury Publishing Inc ini relevan bagi kalangan akademis, pemangku kebijakan, dan masyarakat sipil yang ingin mendapatkan pemahaman mengenai diskursus isu keadilan pajak secara lebih mendalam. Tertarik? Silakan Anda baca langsung di DDTC Library. (rig)

Baca Juga: Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : resensi, jurnal, buku, literasi, kebijakan pajak, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya