Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Mengupas Prinsip Pemungutan PPN

A+
A-
1
A+
A-
1
Mengupas Prinsip Pemungutan PPN

DALAM menentukan jangkauan yurisdiksi pemungutan PPN, umumnya dikenal dua prinsip utama, yaitu prinsip asal (destination principles) dan tujuan (origin principles).

Meskipun demikian, setiap negara memiliki pemaknaan tersendiri atas kedua prinsip tersebut. Perlu diakui, tidak ada pemahaman umum tentang bagaimana tepatnya asas dan prinsip pemungutan PPN ditafsirkan.

Dalam buku yang berjudul The Origin and Destination Principles as Alternative Approaches towardsVAT Allocation, Mariya Senyk menjelaskan asal-usul dan konsep atas destination principles dan origin principles. Kedua prinsip dijabarkan dalam tiga kerangka hukum internasional, yaitu berdasarkan pada perspektif WTO, OECD, dan tatanan hukum di Uni Eropa.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senyk juga mencoba mengevaluasi konsep kedua prinsip pemungutan PPN tersebut dengan melihat kerangka hukumnya serta menghubungkan kesesuaian dengan konsep PPN. Dalam melakukan evaluasi dari prinsip pemungutan PPN, dibutuhkan pemahaman atas karakteristik jenis pajak yang dipungut.

Perlu dipahami, origin principles merupakan pengenaan PPN atas produksi yang dilakukan di dalam negeri tanpa melihat tempat barang atau jasa dimanfaatkan. Menurut OECD, PPN akan dikenakan atas ekspor barang dan atau jasa selama diproduksi di dalam negeri. Atas impor barang atau jasa yang berasal dari luar negeri tidak dikenakan PPN atau dikenakan tarif 0%.

Sementara itu, berdasarkan destination principles, PPN dikenakan atas konsumsi di dalam negeri tanpa memperhatikan asal barang atau jasa. Dalam implementasinya, PPN dikenakan atas impor barang atau jasa yang dimanfaatkan di dalam negeri dan terhadap ekspor barang atau jasa dikenakan tarif 0%.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Prinsip destinasi tersebut telah diterapkan di berbagai negara dan direkomendasikan oleh WTO. Pada 2011, European Commission telah mengumumkan perubahan penggunaan prinsip origin principles menjadi destination principles.

Dalam buku ini, penulis menyatakan satu-satunya kerangka hukum internasional yang tidak ada inkonsistensi makna terhadap prinsip asal, dapat dilihat dari perspektif WTO. Sebab, WTO saja yang memiliki definisi tunggal atas prinsip tersebut, yaitu pemungutan PPN berdasarkan tempat barang diproduksi.

Sementara itu, dalam kerangka hukum OECD dan Uni Eropa, prinsip asal masih memiliki beberapa definisi yang berbeda. Berdasarkan perspektif Uni Eropa, origin principles diartikan dua hal, yaitu tempat suatu barang atau jasa di buat dan lokasi keberadaan barang atau jasa saat penyerahan dilakukan. Kedua definisi tersebut digunakan berdasarkan konteks transaksi yang dilakukan.

Baca Juga: Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Sementara itu, WTO juga memiliki konsep tunggal dalam mendefinisikan destination principles, yaitu dipungut di tempat tujuan dimanfaatkannya barang atau jasa. Dalam perspektif OECD, destination principles didefinisikan dengan beberapa cara, yakni sebagai pembebasan PPN atas ekspor, aplikasi pemungutan PPN atas impor, atau pemungutan PPN berdasarkan barang dikonsumsi.

Perbedaan definisi dan penggunaan prinsip pemungutan PPN mengakibatkan kebingungan antarpihak yang berkepentingan. Dengan demikian, tidak ada kepastian terkait pihak yang berwenang memungut PPN, apakah itu negara tujuan atau negara asal barang/jasa. Kemudian, perbedaan prinsip pemungutan juga berpotensi menciptakan pajak berganda.

Pada bagian akhir, Mariya Senyk menyampaikan penerapan destination principles lebih tepat untuk pemungutan PPN. Sebab, prinsip tersebut sesuai dengan kriteria atas PPN atau pajak yang berbasis pada konsumsi. Penggunaan destination principles juga dinilai lebih unggul dalam memastikan netralitas dalam kegiatan perdagangan internasional.

Baca Juga: Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Secara keseluruhan, buku ini memberikan kemudahan untuk memahami origin principles dan destination principles. Ulasan dijabarkan dengan komprehensif dan berdasarkan interpretasi hukum yang mudah dipahami. Melalui buku ini, penulis mencoba mendorong para pembuat kebijakan untuk lebih akurat dalam menentukan suatu terminologi atas peristiwa hukum yang terjadi.

Buku ini dapat digunakan oleh pembuat kebijakan, praktisi, maupun akademisi dalam mengembangkan pemahaman terkait prinsip destination principles dan origin principles. Tertarik membaca buku ini? Silakan datang ke DDTC Library!

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : buku, buku pajak, PPN, destination principles, origin principles, DDTC Library

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK

Relevansi Pemajakan atas Upah pada Abad ke-21

Jum'at, 28 Juni 2024 | 13:30 WIB
KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Petugas Pajak Sisir WP yang Lakukan Kegiatan Membangun Sendiri

Kamis, 27 Juni 2024 | 16:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN Turun, Sri Mulyani Sebut Konsumsi Masyarakat Tetap Positif

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya