Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Mengurai Kontroversi Belanja Perpajakan

A+
A-
0
A+
A-
0
Mengurai Kontroversi Belanja Perpajakan

KETENTUAN hukum di bidang perpajakan umumnya ditujukan untuk meningkatkan penerimaan negara. Kebijakan terkait dengan belanja perpajakan justru sebaliknya.

Awalnya, konsep belanja perpajakan lebih dirancang untuk “menyamakan” kebijakan pengeluaran pemerintah melalui sistem pajak dengan kebijakan pengeluaran pemerintah secara langsung dikarenakan keterbatasan anggaran.

Dalam perkembangannya, belanja perpajakan kerap digunakan untuk mengidentifikasi berbagai jenis kebijakan pajak yang tidak berorientasi pada pendapatan negara. Belanja perpajakan menjadi suatu bentuk “policy gap” yang didesain pemerintah untuk mencapai tujuan nonpenerimaan.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Dikarenakan hal-hal tersebut, kebijakan ini sering kali diintegrasikan pula ke dalam proses penganggaran pemerintahan. Selain untuk memastikan akuntabilitas fiskal suatu negara, laporan atas berbagai jenis belanja perpajakan menjadi bahan evaluasi kebijakan.

Laporan belanja perpajakan akan menunjukkan sejauh mana efektivitas pengeluaran pemerintah melalui sistem pajak tersebut untuk mencapai suatu tujuan, terutama apabila dibandingkan dengan kebijakan yang bersifat nonpajak lainnya.

Meskipun secara konsep tidak terlalu kompleks, penerapannya ternyata tidak sesederhana itu. Setidaknya demikian temuan atas penerapan kebijakan belanja perpajakan yang ditelusuri oleh Mark Burton dan Kerrie Sadiq.

Baca Juga: Melihat Porsi Belanja Perpajakan di Negara Anggota ADB

Kedua akademisi dari negara Australia itu menjabarkan berbagai catatan kritis mengenai pengelolaan belanja tidak langsung pemerintah tersebut dalam buku berjudul “Tax Expenditure Management: A Critical Assessment” yang diterbitkan pada 2013.

Bagian awal dari buku ini memberikan gambaran mengenai banyaknya perdebatan terkait konsep belanja perpajakan di berbagai negara. Membandingkan besaran belanja perpajakan antara negara satu dengan negara lainnya merupakan sesuatu yang tidak bijak dan tidak sepadan. Hal ini utamanya disebabkan oleh benchmark dan metode estimasinya yang sangat beragam.

Tidak cukup mengulas perbedaan pendefinisian dan konseptual, keduanya juga menemukan fakta-fakta lapangan. Salah satunya adalah penerapan belanja perpajakan justru semakin terdivergensi alih-alih menjadi suatu sistem yang bersifat universal.

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Selain itu, terdapat pula ulasan terkait dengan banyaknya kebijakan belanja perpajakan justru dapat semakin menguntungkan kaum “elit” dan “politis”. Hal ini pada gilirannya membuat belanja perpajakan tidak sesuai dengan tujuan awal ketika kebijakan dirancang.

Meskipun isi buku didominasi pembahasan mengenai permasalahan dan perdebatan belanja perpajakan, kedua penulis sesungguhnya tidak menentang adanya kebijakan ini. Hal ini sebagaimana yang mereka ungkapkan pada bagian penutup, sebagai berikut:

The scale and significance of tax expenditures make them too important to ignore, even if there is no ‘right’ way to identify, analyse and actively manage them.”

Baca Juga: Relevansi Pemajakan atas Upah pada Abad ke-21

Kalimat pamungkas tersebut juga mereka lengkapi dengan beberapa rekomendasi yang dapat ditempuh untuk mengurai kontroversi terkait belanja perpajakan. Pertama, menetapkan definisi belanja perpajakan dengan mengacu pada tujuan yang diharapkan. Kedua, melakukan kategorisasi belanja perpajakan yang bernilai negatif – dianggap sebagai belanja tidak langsung – dan yang bernilai positif – dianggap sebagai investasi tidak langsung –.

Ketiga, menetapkan standar mengenai pencantuman keterangan yang terkait dengan transparansi, misalnya penetapan jangka waktu (sunset provision) dan penetapan batas anggaran maksimal untuk suatu kebijakan perpajakan. Keempat, menetapkan standar minimum untuk melakukan analisis kinerja suatu belanja perpajakan.

Kelima, menyusun aturan hukum terkait evaluasi belanja perpajakan secara ex-ante. Keenam, menyusun skema kolaborasi antara pihak-pihak internal yang merancang dan mengevaluasi belanja perpajakan. Ketujuh, mengizinkan pihak independen untuk melakukan penilaian terhadap belanja perpajakan.

Baca Juga: Menilik Kontroversi Tax Expenditure dalam Reformasi Pajak

Dengan berbagai rekomendasi tersebut, buku ini cukup menunjukkan bahwa berbagai kontroversi tersebut sesungguhnya dapat diselesaikan. Sebagai tambahan, para pembaca juga disuguhkan dengan berbagai pendekatan sosiologis-politis untuk menganalisis berbagai permasalahan terkait kebijakan terkait belanja perpajakan.

Buku ini merupakan literatur yang sangat menarik bagi para pemerhati kebijakan pajak yang ingin mendalami lebih lanjut mengenai transparansi fiskal. Tertarik? Silakan berkunjung ke DDTC Library untuk mengulasnya secara langsung.*

Baca Juga: Alasan di Balik DPR Minta Pemerintah Evaluasi Belanja Perpajakan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : buku, buku pajak, belanja perpajakan, tax expenditure, DDTC Library

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Monic Provi Dewinta

Minggu, 02 Agustus 2020 | 00:07 WIB
Tax expenditure tentu saja menimbulkan banyak polemik atas eksistensinya, terlebih tax expenditure dalam jangka pendek dapat mengakibatkan potential loss atas pendapatan pajak sendiri terlepas dari berbagai macam urgensi terkait implementasinya baik dilihat dari pajak secara khusus maupun ekonomi ma ... Baca lebih lanjut
1

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 17 Mei 2024 | 20:35 WIB
HUT KE-17 DDTC

Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

Senin, 13 Mei 2024 | 07:00 WIB
HUT KE-17 DDTC

DDTC Terbitkan Buku Konsep Dasar Pajak, Anggota PERTAPSI Bisa Dapat

Sabtu, 11 Mei 2024 | 07:00 WIB
KAFEB TALK X DDTC

Bakal Teken Kerja Sama, DDTC dan FEB UNS Bedah Buku Konsep Dasar Pajak

Jum'at, 10 Mei 2024 | 07:00 WIB
BUKU PAJAK

DDTC Terbitkan Buku Baru Konsep Dasar Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya