Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Meninjau Studi Komparatif atas Pajak Penghasilan di Berbagai Negara

A+
A-
0
A+
A-
0
Meninjau Studi Komparatif atas Pajak Penghasilan di Berbagai Negara

KEMAJUAN zaman membuat interaksi manusia kini menjadi makin mudah, tak terkecuali interaksi yang lintas negara. Tak heran, kegiatan manusia yang terjalin antar negara saat ini makin meningkat, termasuk kegiatan bisnis.

Kegiatan ekonomi global yang makin meningkat dengan rangkaian transaksi bisnis trans-nasional yang terus berkembang membuat pemahaman akan sistem pajak negara lain menjadi makin relevan dan penting.

Namun demikian, untuk dapat memahami sepenuhnya sistem pajak yang berlaku di negara lain tidaklah mudah. Selain perlu menguasai bahasa, budaya bisnis dan hukum di negara setempat juga harus dipahami.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Untuk menjawab tantangan tersebut, buku berjudul “Comparative Income Taxation: a Structural Analysis” yang ditulis Hugh J. Ault dan Brian Arnold dapat menjadi referensi para pembaca dalam memahami sistem pajak di sembilan negara industri yang dipilih.

Tak hanya itu, buku ini juga membandingkan berbagai solusi yang diadopsi oleh kesembilan negara industri tersebut dalam mengatasi permasalahan umum yang biasa dijumpai dalam merancang aturan pajak, khususnya pajak penghasilan.

Secara keseluruhan, buku ini dibagi ke dalam empat bagian utama. Mula-mula, pembahasan dimulai dengan pemaparan mengenai deskripsi dasar atas sistem pajak penghasilan di sembilan negara industri tersebut.

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Setiap pemaparannya meliputi sejarah, prinsip-prinsip dasar, isu-isu konstitusional, struktur dasar dari sistem fiskalnya, legislasi dan administrasi, sumber hukumnya, serta bagaimana pengadilan di setiap negara tersebut mengatasi permasalahan pajak.

Para penulis juga membahas dasar-dasar dari pajak penghasilan. Pada bagian ini, para penulis juga mengeksplorasi berbagai isu terkait dengan pajak penghasilan seperti ‘penyertaan’ pada basis pajak dan deduksi pajak.

Kemudian, pembahasan dilanjutkan dengan topik terkait dengan perpajakan dalam organisasi bisnis. Dalam bagian ini, para penulis mendiskusikan perpajakan yang dikenakan kepada korporat dan para pemegang saham.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Penulis juga membahas soal partnership taxation. Pembahasan pada bagian ini meliputi kualifikasi, struktur dasar, liabilitas, transaksi antara mitra dengan kemitraan, sifat dari kepentingan kemitraan, dan likuidasi atau pembubaran kemitraan.

Pada bagian akhir, penulis menutup buku ini dengan menyajikan pembahasan mengenai perpajakan internasional yang meliputi residence taxation dan source taxation serta topik-topik lainnya terkait dengan perpajakan internasional.

Pada dasarnya, buku ini patut diacungi jempol karena berhasil mengumpulkan berbagai pemikiran dari sekelompok profesor hukum perpajakan internasional yang merupakan ahli sistem pajak di negaranya masing-masing.

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Buku ini berhasil menjelaskan bagaimana setiap sistem pajak tersebut menyelesaikan permasalahan spesifik dalam merancang aturan mengenai pajak penghasilan yang berkaitan dengan individu, organisasi bisnis, dan transaksi internasional.

Teks yang dihasilkan buku ini juga memberikan pengantar yang mudah dimengerti dan komprehensif untuk berbagai kalangan termasuk mahasiswa dan masyarakat pada umumnya mengenai pendekatan berbagai negara terhadap pajak penghasilan.

Oleh karena itu, buku ini dapat memfasilitasi analisis komparatif dalam pengajaran dan penulisan tentang perpajakan di berbagai negara. Selain itu, buku ini juga memberikan perspektif baru saat mengkaji sistem pajak di suatu negara. Tertarik membaca buku ini? Silakan anda baca langsung di DDTC Library. (rig)

Baca Juga: Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : resensi, jurnal, buku, literasi, kebijakan pajak, sistem pajak, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?