Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Menjawab Tantangan PPN pada Era Ekonomi Digital

A+
A-
2
A+
A-
2
Menjawab Tantangan PPN pada Era Ekonomi Digital

DALAM beberapa tahun terakhir, lanskap perekonomian global mengalami perubahan signifikan. Globalisasi dan digitalisasi ekonomi melahirkan model bisnis baru. Hal ini berimplikasi pada sistem perpajakan, salah satunya pajak pertambahan nilai (PPN), di Uni Eropa.

Topik itulah yang menjadi pembahasan menarik dalam buku yang berjudul VAT/GST in a Global Digital Economy. Buku yang dirilis oleh Wolter Kluwer pada 2015 ini terdiri dari beberapa esai yang disusun sebanyak 12 akademisi dan praktisi yang ahli di bidang perpajakan.

Buku ini menjelaskan tentang peluang dan tantangan pemungutan PPN atas ekonomi digital, ketentuan pemungutannya, dan cara meningkatkan kepatuhan kooperatif. Selain itu, penulis juga membahas tentang pemajakan produk digital dan mata uang virtual (cryptocurrency).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Menurut penulis, globalisasi dan digitalisasi tidak hanya terbatas pada perubahan transaksi jual-beli secara konvensional menjadi online. Teknologi turut memberikan banyak peluang untuk menciptakan model bisnis baru yang masih sulit dijangkau otoritas pajak untuk memungut PPN.

Tidak tanggung-tanggung, banyak dari model bisnis baru ini memberi tekanan pada sistem perpajakan nasional. Pasalnya, sistem perpajakan sering kali tidak fleksibel atau dinamis untuk beradaptasi dengan perkembangan yang begitu cepat.

Perubahan nyata yang terjadi ialah banyaknya produk digital yang saat ini beredar. Marie Lamensch, salah satu kontributor buku ini, mengungkapkan internet memungkinkan pengiriman produk digital kepada konsumen yang berlokasi di berbagai tempat dalam satu waktu.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Produk digital tidak dapat dipersamakan dengan jasa elektronik, tetapi dianggap sebagai barang tidak berwujud. Melihat banyaknya barang tidak berwujud yang beredar luas, dibutuhkan aturan khusus dan sistem pemungutan PPN yang baru untuk menjawab tantangan globalisasi dan digitalisasi ini.

Adapun pemungutan PPN tetap dengan berpegang teguh pada prinsip destinasi yang penentuannya melihat pada lokasi dari konsumen akhir. Namun, tantangan selanjutnya ialah cara otoritas pajak menentukan lokasi dari konsumen akhir dengan tepat.

Buku yang disunting Michael Lang dan Ine Lejeune ini juga membahas aspek PPN atas berkembangnya cryptocurrency. Mata uang virtual saat ini banyak digunakan sebagai alat pembayaran dalam aplikasi jual beli online.

Baca Juga: Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Cryptocurrency juga dapat ditemukan dalam aplikasi games online tertentu. Terlebih lagi, mata uang virtual ini banyak dipindahtangankan kepada pihak lain sebagai hadiah, hibah, ataupun warisan.

Penulis berpendapat cukup sulit mengkaji aspek PPN terhadap berkembangnya cryptocurrency. Hal ini dikarenakan cryptocurrency tidak dikeluarkan institusi tertentu. Peredarannya juga tidak diawasi. Karakteristik, risiko, dan ketentuan penggunaan mata uang virtual ini sangat berbeda dengan uang yang kita pahami secara konvensional.

Meskipun demikian, penulis berpendapat perlakuan pajak atas penggunaan cryptocurrency harus disamakan dengan mata uang konvensional. Sayangnya, pada bagian ini tidak ada penjelasan lebih lanjut terkait upaya yang dapat ditempuh otoritas pajak untuk memajaki cryptocurrency.

Baca Juga: Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Lebih lanjut, merespons adanya perkembangan teknologi, sistem pemungutan PPN atas ekonomi digital juga perlu diperhatikan. Menurut penulis, setidaknya terdapat tiga hal yang perlu dilakukan untuk optimalisasi pemungutan PPN atas ekonomi digital.

Pertama, perlu adanya modifikasi dan inovasi ketentuan pemungutan PPN. Dalam proses pemungutan PPN, pihak penyedia produk digital atau layanan berbasis internet dapat ditunjuk sebagai pemungut. Dengan demikian, terjalin kerja sama antara otoritas pajak dengan pihak penyedia produk digital atau layanan berbasis internet.

Kedua, simplifikasi proses registrasi untuk menjadi pemungut PPN. Ketiga, perlunya kerja sama antarnegara untuk meningkatkan administrasi pajaknya. Saat ini banyak penyedia produk digital atau layanan berbasis internet yang domisilinya tidak berada di tempat konsumen akhir berada. Kapasitas penegakan hukum dan kerja sama antarnegara harus ditingkatkan.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Secara keseluruhan, buku ini disusun dengan sistematis dan memberikan pandangan yang menarik atas berkembangnya ekonomi digital. Buku ini dapat digunakan oleh pembuat kebijakan, praktisi, dan akademisi dalam mengembangkan pemahaman terkait dengan pemungutan PPN atas ekonomi digital.

Tertarik membaca buku ini? Silakan datang ke DDTC Library! (kaw)

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : buku, buku pajak, resensi, ekonomi digital, PPN, cryptocurrency

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK

Relevansi Pemajakan atas Upah pada Abad ke-21

Jum'at, 28 Juni 2024 | 13:30 WIB
KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Petugas Pajak Sisir WP yang Lakukan Kegiatan Membangun Sendiri

Kamis, 27 Juni 2024 | 16:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN Turun, Sri Mulyani Sebut Konsumsi Masyarakat Tetap Positif

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya