Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Menkeu Ini Tolak Usulan Pembebasan Pajak untuk Polisi dan Tenaga Medis

A+
A-
0
A+
A-
0
Menkeu Ini Tolak Usulan Pembebasan Pajak untuk Polisi dan Tenaga Medis

Ilustrasi.

CAPE TOWN, DDTCNews – Pemerintah Afrika Selatan menolak usulan parlementer terkait dengan wacana pembebasan pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak yang berprofesi sebagai polisi dan petugas medis.

Menteri Keuangan Enoch Godongwana mengatakan pengecualian PPh atas profesi tertentu dinilai tidak mencerminkan keadilan. Dalam undang-undang yang berlaku, pengenaan PPh seharusnya diberlakukan terhadap seluruh penduduk yang berpenghasilan tanpa terkecuali.

“Undang-undang tidak mengizinkan pengecualian seperti itu karena prinsip bahwa semua penduduk yang berpenghasilan, baik presiden, pekerja, atau pengusaha, tunduk pada undang-undang perpajakan kami tanpa kecuali,” katanya dikutip dari iol.co.za, Rabu (7/6/2023).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Godongwana mengakui peran petugas medis begitu penting dalam memastikan penyediaan layanan kesehatan yang efisien dan memadai kepada masyarakat. Begitu juga halnya dengan peran polisi yang menjamin ketertiban umum dan keselamatan serta keamanan warga.

Pentingnya Menerapkan Asas Keadilan dalam Pajak

Namun, dalam menjaga sistem perpajakan yang baik, penting untuk menerapkan asas keadilan, termasuk keadilan horizontal. Keadilan horizontal memastikan seluruh wajib pajak membayar jumlah pajak yang sama berdasarkan kemampuan mereka, terlepas dari jenis pekerjaannya.

“Keadilan horizontal memastikan semua wajib pajak yang menerima pekerjaan atau penghasilan lain dikenai pajak yang sama berdasarkan kemampuan mereka untuk membayar, terlepas dari pekerjaan mereka,” ujar Godongwana.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Wacana pengecualian PPh terhadap petugas medis hingga tingkat penghasilan tertentu dilontarkan oleh Parlementer NFP-MP Munzoor Shaik-Emam. Dia juga yang mengusulkan pembebasan PPh terhadap petugas polisi.

Menurutnya, polisi dibayar dengan upah yang rendah, tunjangan yang terbatas, dan sering kali tinggal di pemukiman yang berisiko tinggi. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : afrika selatan, pajak, pajak internasional, pengecualian pajak, keringanan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya