Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Menkeu Teken PMK Baru Pengenaan Tarif Preferensi Produk Asal Mozambik

A+
A-
0
A+
A-
0
Menkeu Teken PMK Baru Pengenaan Tarif Preferensi Produk Asal Mozambik

Laman muka dokumen PMK 89/2022.

JAKARTA,DDTCNews – Pemerintah mengatur tata cara pengenaan tarif bea masuk berdasarkan persetujuan perdagangan preferensial antara Indonesia dan Mozambik. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 89/2022.

Beleid ini menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) 90/2021 sekaligus mengatur detail kerja sama perdagangan internasional antara Indonesia dan Mozambik.

“... dan untuk memberikan kepastian hukum dalam memberikan pelayanan kegiatan kepabeanan atas impor barang dari Republik Mozambik,” bunyi penggalan salah satu pertimbangan PMK 89/2022, dikutip pada Selasa (7/6/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Sebelumnya, pengenaan bea masuk atas barang impor berdasarkan pada perjanjian/kesepakatan internasional diatur dalam PMK 229/2017 s.t.d.t.d. PMK 124/2019. Namun, pemerintah kini mengatur ketentuan pengenaan tarif preferensi secara lebih spesifik untuk masing-masing skema perjanjian.

Sebagai informasi, tarif preferensi adalah tarif bea masuk yang dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. Besaran tarif preferensi dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum (Most Favoured Nation/MFN). Simak Apa Itu Tarif Preferensi?.

Namun, tarif preferensi baru dapat dinikmati apabila barang impor memenuhi ketentuan asal barang (rules of origin). Adapun rules of origin merupakan ketentuan khusus berdasarkan pada perjanjian atau kesepakatan internasional yang diterapkan suatu negara untuk menentukan negara asal barang. Simak Apa itu Rules of Origin?.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Guna memenuhi rules of origin, barang yang diimpor harus memenuhi 3 ketentuan, yaitu kriteria asal barang (origin criteria), kriteria pengiriman (consignment criteria), dan ketentuan prosedural (procedural provisions).

Pemenuhan rules of origin dibuktikan dengan penyerahan certificate of origin ( surat keterangan asal/SKA) pada saat importasi. Perincian ketentuan dan syarat untuk mendapatkan tarif preferensi inilah yang diuraikan dalam PMK 89/2022.

Ringkasnya, PMK 89/2022 ini menjadi pedoman agar barang impor dapat memperoleh tarif preferensi berdasarkan persetujuan perdagangan preferensial antara Indonesia dan Mozambik. Adapun PMK 89/2022 mulai berlaku pada 6 Juni 2022. (sap)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bea masuk, impor, kepabeanan, tarif preferensiu, Sri Mulyani, PMK 89/2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

Kamis, 04 Juli 2024 | 15:15 WIB
APBN

Sri Mulyani Serahkan RUU P2-APBN 2023 kepada DPR

Kamis, 04 Juli 2024 | 11:43 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Single Submission Pabean-Karantina pada TPB Mulai Diuji Coba

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya