Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Meramu Tata Kelola Pajak Global, Bagaimana Tantangan dan Solusinya?

A+
A-
0
A+
A-
0
Meramu Tata Kelola Pajak Global, Bagaimana Tantangan dan Solusinya?

"THE problem that we have is not globalization. The problem is a lack of global governance”. Itulah kalimat yang dinyatakan Klaus Schwab saat menghadiri pertemuan World Economic Forum (WEF) 2016.

Dalam pidatonya, profesor ekonomi terkemuka ini menyampaikan pentingnya kehadiran tata kelola pemerintahan global dalam menyelesaikan permasalahan sosial di berbagai belahan dunia.

Isu tata kelola global terkait dengan perpajakan saat ini juga sudah makin sering diperbincangkan, baik dalam agenda politik nasional maupun internasional. Setidaknya terdapat dua alasan yang mendasarinya.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Pertama, terdapat upaya bersama dari berbagai negara untuk memerangi praktik penghindaran dan penggelapan pajak internasional setelah krisis ekonomi 2008 yang kemudian diikuti dengan krisis fiskal.

Kedua, tumbuhnya berbagai inisiatif politik didorong dari kemunculan berbagai skandal pajak—seperti Panama Papers dan LuxLeaks—yang meningkatkan kesadaran publik dan eksposur media akan isu transparansi pajak global.

Kendati telah memantik debat publik pada ranah internasional, masih sedikit literatur akademis yang menyoroti hal ini. Salah satu literatur yang menyoroti isu tersebut antara lain buku berjudul “Global Tax Governance: What is Wrong with It and How to Fix It”.

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Buku ini menawarkan kumpulan pemikiran akademis mengenai tantangan tata kelola pajak global dan solusi potensial ke depan. Uniknya, buku ini menggabungkan analisis komprehensif dari berbagai disiplin ilmu seperti ahli ilmu politik, pengacara pajak internasional, filsuf, hingga ekonom.

Secara umum, buku yang disunting oleh Peter Diestch dan Thomas Rixen ini diklasifikasi menjadi empat bagian utama. Mula-mula, buku ini membahas mengenai tantangan yang ditimbulkan oleh kompetisi pajak terhadap tata kelola global, terutama yang terkait dengan kedaulatan negara.

Para akademisi mengungkapkan berbagai konsekuensi dari pengarusutamaan kompetisi pajak dalam proses perumusan kebijakan. Berdasarkan prinsipnya, diskursus mengenai daya saing nyatanya dapat mengesampingkan tujuan kebijakan pajak lainnya layaknya netralitas, efisiensi, dan kesetaraan.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Selain itu, representasi politik yang didominasi oleh perwakilan dari sektor bisnis dan profesional pajak juga berpotensi membatasi opsi dan rekomendasi kebijakan untuk mendukung kompetisi pajak internasional.

Selanjutnya, buku ini mengulas mengenai berbagai inisiatif serta kerangka regulasi yang dilakukan dalam rangka meningkatkan peran dari tata kelola pajak global seperti peluang rezim multilateral sebagai solusi dalam mendorong kerjasama pajak internasional.

Contoh, peran vital G20 terhadap langkah-langkah reformasi pajak internasional. Dukungan G20 telah signifikan dalam melakukan negosiasi dan penegakan hukum terhadap negara-negara anggota untuk bertindak sesuai dengan kesepakatan yang berlaku.

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Kemudian, buku yang diterbitkan pada 2016 ini membahas prinsip normatif yang perlu dipenuhi sebagai prasyarat tata kelola pajak global. Beberapa akademisi mengakui satu-satunya nilai normatif yang diperlukan dalam merancang tata kelola pajak global adalah otonomi fiskal.

Dalam kasus penentuan subyek pajak luar negeri misalnya, seluruh pemangku kepentingan perlu tunduk pada nilai otonomi fiskal masing-masing negara serta mengandalkan prinsip economic nexus dalam penetapan kewajiban pajak.

Selain itu, buku ini menawarkan ide reformasi institusi sebagai kunci keberhasilan dari tata kelola pajak global. Pesatnya perkembangan globalisasi ekonomi menuntut sebuah struktur tata kelola pajak yang melampaui praktik kelembagaan internasional yang telah ada.

Baca Juga: Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Salah satu solusi yang ditawarkan oleh para akademisi adalah dengan menciptakan sebuah organisasi internasional pajak (International Tax Organization/ITO) dan menghapus seluruh bentuk rezim pajak preferensial di dunia dalam rangka menciptakan keadilan pajak. Tertarik untuk membaca buku ini? Silakan Anda baca langsung di DDTC Library. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : resensi, jurnal, buku, literasi, kebijakan pajak, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya