Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Mercy Sambut Baik Usulan Pajak Emisi Karbon

A+
A-
0
A+
A-
0
Mercy Sambut Baik Usulan Pajak Emisi Karbon

JAKARTA, DDTCNews — Berita mengenai rencana pemerintah untuk mengubah skema perpajakan kendaraan bermotor berdasarkan emisi gas buang yang dihasilkan, bukan lagi berdasarkan kapasitas mesin tersebar di beberapa media nasional, Jum'at, (18/11).

Rencana kebijakan ini disambut baik oleh salah satu produsen mobil premium asal Jerman, Mercedes-Benz. Managing Director Commercial Vehicle Mercedes-Benz Distribution Indonesia Ralf Kraemer mengatakan dirinya mendukung kebijakan tersebut karena memungkinkan perusahaannya untuk mengembangkan mesinnya lebih baik lagi.

Dia sangat senang jika Indonesia punya standar sama dengan Eropa karena perusahannya dapat meningkatkan portofolio mesin dengan sangat mudah sekaligus bertanggung jawab untuk saling menjaga lingkungan.

Baca Juga: Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Sebelumnya pemerintah lewat kementerian perindustrian menyatakan tengah mengkaji penerapan pajak dengan emisi kendaraan yang melibatkan kementerian keuangan. Jika saat ini mobil ber-cc besar mendapatkan pajak yang lebih mahal, ke depan, mobil dengan emisi karbon dioksida yang kecil akan mendapatkan insentif pajak.

Berita lainnya masih seputar meningkatnya peringkat pembayaran pajak Indonesia menurut survey terbaru dari Bank Dunia dan PwC. Berikut ringkasannya:

  • Peringkat Membayar Pajak Indonesia Naik

Bank Dunia dan PricewaterhouseCooper (PwC) melaporkan peringkat pembayaran pajak Indonesia naik 44 level ke posisi 104 di 2016. Prestasi tersebut didorong keberhasilan reformasi perpajakan sehingga mampu menjaga pertumbuhan ekonomi dan mendorong investasi. Dalam studi Paying Taxes, peringkat pembayaran pajak di Indonesia dalam dua tahun mengalami peningkatan. Tahun lalu, posisi negara ini ada di level 148 dari 189 negara.

Baca Juga: Sudah 7 Layanan Resmi Pakai NIK sebagai NPWP, Siap-Siap Bertambah!
  • Penurunan Tarif PPh Badan Sesuai Kebutuhan Negara

Pemerintah memastikan besaran penurunan tarif PPh badan (pasal 17 ayat 1b UU PPh Nomor 36/ 2008) tidak akan menyamai tarif di Singapura yang hanya 17%. Penurunan tarif PPh badan yang masih sebesar 25% akan disesuaikan dengan kebutuhan negara. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengatakan, pihaknya tengah merumuskan item-item yang menjadi topik penting dalam draft revisi UU PPh bersama DPR. Ia memastikan ada penurunan tarif, namun bukan semata-mata untuk bersaing dengan Singapura, melainkan akan disesuaikan dengan kebutuhan negara.

  • Revisi UU Pajak Jadi Prioritas Pemerintah

Kementerian Keuangan saat ini tengah melalukan revisi UU terkait pajak, di antaranya adalah PPh dan PPN. Saat ini, pembahasan tersebut masih dilakukan antara pemerintah dan DPR RI. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo mengatakan belum diketahui kapan UU ini akan selesai dibahas. Hanya saja, pada tahun depan UU ini menjadi prioritas pembahasan dari pemerintah.

  • RUU Konsultan Pajak Diusulkan Anggota DPR

Anggota Komisi XI DPR RI Mukhammad Misbakhun mengusulkan Rancangan RUU tentang Konsultan Pajak dimasukkan dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2017 dan segera membahasnya. Menurutnya, RUU Konsultan Pajak ini penting untuk melengkapi sistem reformasi perpajakan yang disiapkan pemerintah, sehingga wajib pajak akan bisa mendapatkan kesetaraannya untuk memperoleh pelayanan pajak melalui konsultan pajak yang mewakili pembayar pajak.

Baca Juga: Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

Adanya regulasi dalam bentuk UU ini, kata dia, dibuat untuk mengatur praktek profesi konsultan pajak agar dapat memberikan sinergi positif pada program perpajakan nasional mengingat ke depan pajak makin menjadi sektor yang dominan dalam pembiayaan pembangunan.

  • Wajib Pajak Masih Minim Manfaatkan Insentif Tax Amnesty dari BEI

Manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan, kurang dari 10 pihak atau wajib pajak yang mengajukan diskon crossing atau transaksi tutup sendiri di pasar negosiasi. Padahal, diskon crossing saham ini diberikan BEI dalam rangka mendukung program tax amnesty atau pengampunan pajak. Namun, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Hamdi Hassyarbaini enggan membeberkan pihak mana saja yang mengajukan diskon crossing tersebut. Hamdi menduga, sepinya wajib pajak memanfaatkan diskon ini karena enggan hartanya diketahui oleh publik. (Amu)

Baca Juga: E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, pajak emisi karbon

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 12 Juni 2024 | 08:03 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Banyak AR Bakal Jadi Fungsional, Menkeu Mohon Anggaran Tak Dipangkas

Selasa, 11 Juni 2024 | 09:05 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Perkembangan Coretax DJP, Deployment Direncanakan Akhir 2024

Senin, 10 Juni 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Perluas Basis Pajak, Sri Mulyani Tambah Power KPP Pratama dan Madya

Sabtu, 08 Juni 2024 | 10:45 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Canggih! DJP Bisa Collect Data Transaksi WP secara Seamless

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya