Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Miras Miliaran Rupiah Dimusnahkan

A+
A-
0
A+
A-
0
Miras Miliaran Rupiah Dimusnahkan

JAKARTA, DDTCNews – Dalam tiga pekan pertama di bulan puasa ini, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah memusnahkan minuman keras impor ilegal serta barang dalam larangan dan pembatasan (lartas) ilegal lainnya senilai total Rp46,15 miliar.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi menyatakan pemusnahan itu dilakukan untuk menjaga situasi tetap kondusif selama Ramadan. Barang yang dimusnahkan antara lain minuman keras Rp8,8 miliar, pita cukai palsu Rp28,67 miliar, barang lartas lain Rp88,11 juta, handphone Rp6,40 miliar, dan rokok Rp5,50 miliar.

“Untuk semester pertama tahun 2016 ini saja telah dilaksanakan penindakan sebanyak 535 kasus dengan barang bukti 391.296 liter miras senilai Rp76 miliar. Tahun lalu, kami menindak 899 kasus dengan barang bukti 498.147 liter miras ilegal senilai Rp97,21 miliar,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (20/6).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Heru menjelaskan miras ilegal itu didatangkan ke Indonesia melalui berbagai tempat seperti Jakarta Utara, Bogor, dan Bekasi. Di Tanjung Priok misalnya, awal Juni lalu telah digagalkan impor 6 kontainer miras, kemudian belanjut ke pemusnahan 50.222 botol miras ilegal di Jambi, Belawan, dan Kendari.

Dia menekankan miras palsu tersebut atau yang berasal dari pabrik ilegal dapat membawa dampak negatif berupa kerugian penerimaan negara dan kesehatan pengguna, karena tidak ada standardisasi kualitas dan kadar alkoholnya, bahkan bisa menyebabkan kematian.

Selain itu, sambung Heru, pihak terkait juga telah melakukan penggerebekan sebuah pabrik minuman ilegal di Pasar Ujung Menteng, Bekasi. Dari penggerebekan tersebut, sebanyak 7 orang yang bertindak sebagai distributor telah ditahan untuk dimintai keterangan.

Baca Juga: Pengaturan Tarif Cukai Rokok secara Multiyears Bakal Dilanjutkan

“DJBC juga telah menindak berbagai macam barang ilegal yang melanggar Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai. Mulai dari barang hasil tembakau yang tidak dilekati pita cukai, hingga barang kiriman pos dan handphone impor yang tak memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan,” katanya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : miras ilegal, DJBC, pemusnahan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 13 Juni 2024 | 10:30 WIB
LAYANAN KEPABEANAN

Barang Hilang Saat Diperiksa, DJBC Minta Konfirmasi ke Jasa Eksepedisi

Rabu, 12 Juni 2024 | 19:00 WIB
PENGAWASAN BEA CUKAI

Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Rp 4 Miliar, Terbanyak Rokok dan Miras

Selasa, 11 Juni 2024 | 20:49 WIB
KEPABEANAN DAN CUKAI

Ajukan Keberatan Bea Cukai, Wajib Serahkan Jaminan

Selasa, 11 Juni 2024 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Inpres NLE Berakhir Tahun Ini, Kemenkeu Usulkan Perpanjangan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya