Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

MK Komitmen Selesaikan Perkara Pilpres dalam Waktu 14 Hari Kerja

A+
A-
0
A+
A-
0
MK Komitmen Selesaikan Perkara Pilpres dalam Waktu 14 Hari Kerja

Ilustrasi. Tim hukum nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar melakukan pendaftaran gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (21/3/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Konstitusi berkomitmen menyelesaikan perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) dalam waktu 14 hari kerja sesuai dengan ketentuan dalam UU Pemilu.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan 2 hari akan digunakan untuk penyampaian permohonan. Kemudian, 1 hari berikutnya akan dimanfaatkan untuk mendengarkan keterangan dari KPU, Bawaslu, dan pihak terkait.

"Lalu, akan ada waktu untuk pembuktian selama 4 hari untuk setiap nomor. Nanti, e-BRPK itu diregistrasikan untuk pemanggilan 2 hari, itu sudah menghabiskan 10 hari dan sisanya nanti untuk RPH dan putusan," katanya, dikutip pada Jumat (22/3/2024).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Tim Gugus Tugas Dukungan Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilu 2024 juga telah dibentuk untuk mendukung penanganan perkara. Secara umum, Suhartoyo mengaku optimistis MK bisa menangani perkara hasil pilpres ini dengan sebaik-baiknya.

Sebagai informasi, pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar telah mendaftarkan permohonan perselisihan hasil pilpres ke MK. Hingga saat ini, paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD masih belum mengajukan permohonan ke MK.

Paslon memiliki hak untuk mengajukan keberatan ke MK paling lambat 3 hari setelah penetapan hasil pilpres oleh KPU. Keberatan hanya boleh diajukan atas hasil penghitungan suara yang memengaruhi penentuan terpilihnya paslon atau penentuan untuk dipilih kembali dalam pilpres.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

MK wajib memutus perselisihan yang timbul akibat keberatan yang diajukan oleh paslon maksimal dalam waktu 14 hari kerja sejak diterimanya permohonan keberatan. Setelah diputus, KPU wajib menindaklanjuti putusan MK.

Adapun putusan nantinya disampaikan kepada MPR, presiden, KPU, paslon, dan partai atau gabungan partai yang mengajukan calon. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemilu 2024, pajak dan politik, mahkamah konstitusi, hasil pemilu, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya