Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

MK Pertahankan Perpu Cipta Kerja, Ini Respons Kemenko Perekonomian

A+
A-
4
A+
A-
4
MK Pertahankan Perpu Cipta Kerja, Ini Respons Kemenko Perekonomian

Ilustrasi. Gedung Mahkamah Konstitusi. (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan melaksanakan UU 6/2023 tentang Penetapan Perpu 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 54/PUU-XXI/2023.

Jubir Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menyatakan UU 6/2023 akan menjadi landasan pemerintah untuk bisa menciptakan lapangan kerja dan memperkuat perekonomian nasional.

"Melalui pelaksanaan tersebut, juga diharapkan meningkatkan ekosistem investasi, mempercepat proyek strategis nasional, meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja,” katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (3/10/2023).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Melalui Putusan MK Nomor 54/PUU-XXI/2023, MK menyatakan pembentukan UU 6/2023 secara formil tidak bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian, UU 6/2023 tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.

Menurut MK, persetujuan Perpu 2/2022 menjadi UU 6/2023 tak melanggar jangka waktu persetujuan DPR atas perpu sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UUD 1945.

Pemerintah sebelumnya menjelaskan bahwa jangka waktu persetujuan Perpu 2/2022 menjadi UU 6/2023 disesuaikan dengan karakteristik masing-masing perpu dan itikad baik dari presiden.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Menurut pemerintah, pembentukan perpu tersebut telah memenuhi hal ihwal kegentingan memaksa. Pembentukan perpu merupakan kewenangan eksklusif presiden dengan tetap memperhatikan syarat konstitusional, yaitu harus mendapatkan persetujuan DPR dalam rangka check and balance.

Pembentukan Perpu 2/2022 juga dianggap tidak bertentangan dengan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Sesuai dengan putusan MK tersebut, pemerintah menganggap mekanisme meaningful participation tidak diperlukan dalam pembentukan perpu.

"Mekanisme meaningful participation pembuatan Perpu berbeda dengan UU sehingga dalam pembentukan Perpu tidak relevan untuk melibatkan partisipasi masyarakat. Namun, DPR wajib menginformasikan ke masyarakat," tutur Haryo. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : uji formil, perpu cipta kerja, uu 6/2023, mahkamah konstitusi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya