Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

MLI atas P3B dengan Negara Mitra Disahkan, DJP Terbitkan Surat Edaran

A+
A-
1
A+
A-
1
MLI atas P3B dengan Negara Mitra Disahkan, DJP Terbitkan Surat Edaran

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan beberapa surat edaran terkait dengan penerapan Multilateral Instrument (MLI) atas perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) antara Indonesia dan beberapa negara mitra.

Pada Surat Edaran No. SE-05/PJ/2021, DJP menyebutkan pokok-pokok pengaturan MLI yang berlaku atas P3B antara Indonesia dan Australia, termasuk saat berlaku efektif. MLI berlaku bagi Indonesia terhitung sejak 1 Agustus 2020, sedangkan Australia berlaku sejak 1 Januari 2019.

"Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan agar pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam konvensi yang berlaku untuk P3B Indonesia-Australia dapat berjalan sebagaimana mestinya," tulis DJP pada SE-05/PJ/2021, dikutip Rabu (21/4/2021).

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Selain itu, dijelaskan juga ketentuan-ketentuan dalam MLI mengenai pajak yang dipotong atau dipungut di negara sumber atas pembayaran kepada subjek pajak luar negeri (SPLN) telah berlaku sejak 1 Januari 2021.

Ketentuan MLI mengenai pajak-pajak lainnya mulai berlaku efektif dan dikenakan pada tahun pajak yang dimulai pada 1 Januari 2022 untuk Indonesia dan 26 Juni 2021 untuk Australia.

Tak hanya itu, SE-05/PJ/2021 juga memerinci pokok-pokok pengaturan MLI yang berlaku atas P3B. Untuk mempermudah wajib pajak, naskah hasil modifikasi P3B akibat pemberlakuan MLI tercantum dalam lampiran.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

"Naskah tersebut hanya digunakan untuk memahami dampak pemberlakuan konvensi [MLI] terhadap P3B Indonesia-Australia," bunyi bagian penutup SE-05/PJ/2021.

Selain itu, DJP juga telah menerbitkan SE sejenis lainnya, Misal, P3B antara Indonesia dan Jepang pada SE-06/PJ/2021; P3B antara Indonesia dan Kanada pada SE-07/PJ/2021; dan P3B antara Indonesia dan Finlandia pada SE-08/PJ/2021. (rig)

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : MLI, P3B, pengalihan laba, kesepakatan pajak, internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya