Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Mobil Sitaan Pajak Dilelang KPP, Honda Brio Terjual Rp 137,33 Juta

A+
A-
0
A+
A-
0
Mobil Sitaan Pajak Dilelang KPP, Honda Brio Terjual Rp 137,33 Juta

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Gambir Tiga melakukan lelang barang sitaan pajak, berupa 1 unit kendaraan roda empat dengan jenis Honda Brio E 1.2 MT pada 29 Februari 2024.

KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga menjelaskan mobil sitaan pajak tersebut dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I. Adapun lelang diselenggarakan dengan mekanisme open bidding melalui laman www.lelang.go.id.

“Lelang merupakan upaya tindakan penagihan dalam rangka mengamankan penerimaan negara,” sebut KPP sebagaimana dikutip dari situs web DJP, Rabu (3/4/2024).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Juru sita pajak negara (JSPN) KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga sebelumnya berhasil menyita mobil Hona Brio E 1.2 MT tahun 2020 dari penanggung pajak. Kegiatan tersebut merupakan kelanjutan dari tindakan penagihan berupa penyampaian surat teguran dan surat paksa.

Penagihan pajak merupakan serangkaian tindakan yang dilakukan dengan tujuan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan tertib. Ketentuan tersebut diatur dalam UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK 61/2023.

Pelaksanaan Lelang

Petugas pajak memulai lelang dengan melakukan permohonan lelang terlebih dahulu yang dilengkapi dengan dokumen persyaratan.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Dalam jangka waktu paling lama 2 hari kerja sejak dokumen permohonan diterima dan dinyatakan lengkap serta dinyatakan telah memenuhi syarat legalitas formal subjek dan objek lelang, surat penetapan jadwal lelang kemudian diterbitkan.

Setelah menerima surat penetapan jadwal lelang, KPP mengumumkan pelaksanaan lelang melalui media masa Koran Jakarta pada Kamis 15 Februari 2024 yang memuat tentang pelaksanaan lelang barang hasil sitaan pajak.

Pada saat pelaksanaan lelang, JSPN bersama Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga hadir di KPKNL Jakarta I. Dari kegiatan lelang itu, mobil sitaan pajak berhasil terjual sejumlah Rp137,33 juta.

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Selanjutnya, hasil bersih lelang tersebut langsung disetorkan ke kas negara melalui e-billing. Lalu, petugas pajak menyampaikan hasil pelaksanaan lelang kepada wajib pajak dan menyampaikan perhitungan hasil bersih lelang yang telah dikurangi biaya penagihan pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama jakarta gambir tiga, lelang, aset penunggak pajak, pajak, penagihan pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 14:30 WIB
KP2KP BINTUHAN

Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?