Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Model Pemungutan PPN Berubah, Setoran Pajak Sektor Konstruksi Melandai

A+
A-
2
A+
A-
2
Model Pemungutan PPN Berubah, Setoran Pajak Sektor Konstruksi Melandai

Pekerja menyelesaikan pembangunan gedung bertingkat di Bogor, Jawa Barat, Rabu (9/11/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz

JAKARTA, DDTCNews - Setoran pajak dari sektor konstruksi dan real estat tercatat terus mengalami pelemahan. Hingga Oktober 2022, setoran pajak dari sektor tersebut tercatat hanya tumbuh 3%. Secara bulanan, kinerja pajak sektor konstruksi dan real estat bahkan anjlok 30,3%.

Menurut Kementerian Keuangan, merosotnya setoran pajak dari sektor konstruksi dan real estat lebih disebabkan oleh perubahan model pemungutan PPN seiring dengan berlakunya PMK 58/2022 dan PMK 59/2022.

"Penerimaan bulanan pada sektor tersebut mengalami tekanan yang cukup dalam akibat perubahan model pemungutan PPN pascaberlakunya PMK 58/2022 dan PMK 59/2022," tulis Kementerian Keuangan pada laporan APBN KiTa edisi November 2022, dikutip Selasa (29/11/2022).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Dengan kedua regulasi tersebut, pembayaran pajak yang sebelumnya dibukukan sebagai penerimaan dari sektor konstruksi bergeser menjadi penerimaan dari wajib pajak instansi pemerintah atau platform.

Pada PMK 58/2022, platform pengadaan barang dan jasa pemerintah memiliki kewajiban untuk melakukan pemungutan, penyetoran, hingga pelaporan pajak atas penyerahan barang dan jasa yang dilakukan oleh rekanan.

Platform pengadaan barang dan jasa pemerintah berkewajiban memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas transaksi penjualan barang, penyerahan jasa, serta sewa dan penghasilan lain sehubungan penggunaan harta yang dilakukan lewat platform tersebut. Platform pengadaan barang dan jasa juga berkewajiban memungut PPN/PPnBM sesuai dengan tarif yang berlaku umum.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Adapun PMK 59/2022 adalah revisi atas PMK sebelumnya yakni PMK 231/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Pemotongan/Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah.

Pada Pasal 18 ayat (1) PMK 59/2022, pemerintah menambahkan pengecualian pemungutan PPN/PPnBM oleh instansi pemerintah.

Dalam Pasal 18 ayat (1) huruf h PMK 59/2022, diatur bahwa instansi pemerintah tidak berkewajiban memungut PPN/PPnBM atas pembayaran dengan mekanisme uang persediaan atas penyerahan BKP/JKP oleh rekanan kepada instansi pemerintah yang dilakukan melalui platform pengadaan barang dan jasa. (sap)

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan pajak, pendapatan negara, target penerimaan, PPN, konstruksi, PMK 58/2022, PMK 59/2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA POSO

Wah! Masih Banyak PKP Salah Input Kode Akun Pajak dan Jenis Setoran

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:35 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

Senin, 01 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat Terutang dan Deadline Penyetoran PPN Kegiatan Membangun Sendiri

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya