Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Modus Penipuan Lelang Makin Beragam, DJBC Minta Masyarakat Waspada

A+
A-
1
A+
A-
1
Modus Penipuan Lelang Makin Beragam, DJBC Minta Masyarakat Waspada

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali mengingatkan masyarakat agar mewaspadai penipuan yang mengatasnamakan otoritas.

DJBC meminta masyarakat tidak mudah tergoda dengan berbagai bentuk penipuan, termasuk yang bermodus lelang barang sitaan. Lelang barang sitaan DJBC hanya dilakukan melalui situs lelang.go.id yang dikelola Ditjen Kekayaan Negara (DJKN).

"Harap waspada selalu sebelum bertransaksi. Lelang resmi hanya melalui http://lelang.go.id, bukan yang lain!" bunyi cuitan akun Twitter @beacukaiRI, dikutip pada Sabtu (24/6/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Akun media sosial Twitter DJBC turut mengutip utas dari akun @DitjenKN soal modus penipuan lelang. Penipuan dengan modus lelang biasanya dilakukan dengan mengaku sebagai pegawai/pejabat Kemenkeu.

Kemudian, barang lelang yang ditawarkan juga memiliki harga tidak wajar atau di bawah harga pasar. Selain itu, pelaku biasanya menjanjikan peserta bisa menang lelang, tetapi meminta transfer sejumlah uang ke rekening pribadi.

Masyarakat disarankan untuk mewaspadai setiap ciri-ciri penipuan. Apabila masih ragu, masyarakat dapat menghubungi KPKNL atau layanan Halo DJKN 150991.

Baca Juga: Pengaturan Tarif Cukai Rokok secara Multiyears Bakal Dilanjutkan

Penipuan dengan modus lelang dapat dihindari apabila masyarakat hanya mengakses situs www.lelang.go.id ketika tertarik mengikuti pelelangan barang milik negara. Kemudian, mekanisme penyetoran uang jaminan penawaran lelang (UJPL) juga hanya dilakukan secara elektronik menggunakan virtual account (VA), bukan rekening pribadi.

DJBC dan DJKN tercatat beberapa kali melaksanakan lelang terhadap barang-barang eks kepabeanan yang telah berstatus barang milik negara (BMN). Yang terbaru, Kantor Bea dan Cukai Tanjung Emas bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang melelang mobil klasik Mercedes-Benz W 113 280 SL Pagoda 8 tahun 1970 melalui lelang.go.id.

Mobil klasik tersebut berhasil terjual seharga Rp4,5 miliar dengan skema open bidding pada Senin lalu. Harga tersebut melebihi nilai limit hingga 154%.

Baca Juga: Libur Sekolah, Orang Tua Perlu Waspadai Penipuan Berkedok Bea Cukai

Mobil ini merupakan hasil penegahan Kantor Bea Cukai Tanjung Emas karena tidak memenuhi ketentuan impor barang sesuai Permendag 20/2021 jo Permendag 25/2022. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : lelang, barang sitaan, barang milik negara, sitaan pajak, sitaan bea cukai, DJBC, DJKN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 13 Juni 2024 | 20:53 WIB
KAWASAN EKONOMI

Sama-Sama Kawasan Khusus, Apa Beda KEK dan KPBPB?

Kamis, 13 Juni 2024 | 10:30 WIB
LAYANAN KEPABEANAN

Barang Hilang Saat Diperiksa, DJBC Minta Konfirmasi ke Jasa Eksepedisi

Rabu, 12 Juni 2024 | 19:00 WIB
PENGAWASAN BEA CUKAI

Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Rp 4 Miliar, Terbanyak Rokok dan Miras

Selasa, 11 Juni 2024 | 20:49 WIB
KEPABEANAN DAN CUKAI

Ajukan Keberatan Bea Cukai, Wajib Serahkan Jaminan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya