Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Mudahkan Karyawan Validasi NIK-NPWP, Perusahaan Diminta Fasilitasi

A+
A-
7
A+
A-
7
Mudahkan Karyawan Validasi NIK-NPWP, Perusahaan Diminta Fasilitasi

Petugas pajak melayani warga di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (26/9/2023). ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengimbau para pemberi kerja memanfaatkan layanan virtual helpdesk untuk mempermudah karyawannya memadankan nomor induk kependudukan (NIK) dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan DJP menyediakan virtual helpdesk untuk membantu pihak lain melakukan validasi data NIK sebagai NPWP. Menurutnya, DJP selalu siap membantu proses validasi tersebut, terlebih jika dilaksanakan secara kolektif.

"Bisa dilakukan pemadanan secara bersama-sama yang kami fasilitasi, dengan cara nanti perusahaannya atau pemberi kerjanya menghubungi helpdesk kami, nanti dibantu untuk melakukan pemadanan," katanya, dikutip pada Kamis (16/11/2023).

Baca Juga: Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Dwi mengatakan wajib pajak sebetulnya dapat melakukan validasi NIK sebagai NPWP secara mandiri melalui DJP Online. Proses validasi ini biasanya hanya membutuhkan waktu selama 5 menit.

Dalam proses ini, wajib pajak akan diminta memeriksa dan melengkapi data profil, yakni data NIK/NPWP 16 digit, alamat email dan nomor ponsel, klasifikasi lapangan usaha (KLU), serta data anggota keluarga sesuai kondisi pada saat ini.

Dia menjelaskan DJP menyediakan virtual helpdesk untuk mempercepat pemadanan data NIK dan NPWP. Pasalnya, pemadanan ini bakal berlaku sepenuhnya mulai tahun depan.

Baca Juga: Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Dengan data NIK dan NPWP yang telah dipadankan, wajib pajak akan lebih mudah mengakses layanan pada DJP. Dengan integrasi ini, diharapkan semua layanan DJP dapat diakses hanya menggunakan satu identitas, yakni NIK.

"Virtual helpdesk ini untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada siapapun yang membutuhkan informasi terkait dengan pemadanan NIK-NPWP, terutama bagi perusahaan-perusahaan yang memiliki karyawan besar," ujarnya.

Dwi menambahkan sejauh ini sudah ada 59,21 juta atau 82,36% dari total 71,6 juta NPWP orang pribadi yang sudah dipadankan dengan NIK. Menurutnya, DJP akan terus mendorong agar semua data wajib pajak terintegrasi dengan NIK. (sap)

Baca Juga: Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, NIK, NPWP, kepatuhan pajak, validasi data, pemadanan data, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Data Padan, Apa Saja Layanan Pajak yang Sudah Mengakomodasi NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

Kamis, 04 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

NITKU Digunakan Ditjen Pajak Bersama Pihak Lain

Kamis, 04 Juli 2024 | 13:45 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Apa Tantangan Pengembangan Smelter RI? Ternyata Ketersediaan Listrik

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal