Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Mudahkan Pembayaran Pajak, DJP Bakal Manfaatkan Marketplace

A+
A-
1
A+
A-
1
Mudahkan Pembayaran Pajak, DJP Bakal Manfaatkan Marketplace

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pembaruan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (SIAP) atau yang sering disebut core tax system akan memungkinkan Ditjen Pajak (DJP) berkolaborasi dengan lebih banyak pihak ketiga.

Dalam pernyataan resminya, DJP akan senantiasa berkolaborasi dan melibatkan pihak ketiga dalam menyediakan layanan perpajakan. Layanan perpajakan itu seperti penyampaian surat pemberitahuan (SPT), edukasi perpajakan, hingga penyelesaian permasalahan.

“Pondasinya sedang dibuat pada saat ini semacam menjadikan pasar elektronik (marketplace) sebagai kanal pembayaran pajak. Beberapa pemerintah daerah telah mendahuluinya untuk pembayaran pajak daerah,” demikian pernyataan DJP, Selasa (6/8/2019).

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Dengan pembaruan core tax system, ada peluang pemanfaatan informasi secara bersama-sama antara institusi pemerintah dan swasta. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas data dan pelayanan kepada para wajib pajak.

Proses pengadaan core tax system sedang berjalan tahun ini. Hingga 2020, pemerintah akan fokus pada pelaksanaan program percepatan (quick wins) proses bisnis. Kemudian, 2023 merupakan masa pengembangan dan penerapan modul SIAP.

“Pada 2024 SIAP dicita-citakan sudah berjalan dengan efektif. Pada tahun itu, SIAP sudah mustaid secara penuh menggantikan SIDJP yang sudah usang,” imbuh DJP.

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Seperti diberitakan sebelumnya, pembaruan core tax system diestimasi membutuhkan anggaran senilai Rp2,04 triliun. Pembaruan itu merupakan proyek tahun jamak hingga 2024. DJP juga melibatkan institusi penegak hukum untuk melakukan pembaruan.

Core tax system dirancang untuk mendigitalisasi interaksi dengan wajib pajak. Sistem ini akan menyediakan layanan terintegrasi untuk wajib pajak di mana dan kapan saja. (kaw)

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : sistem DJP, core tax system, DJP, marketplace, SPT

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Pegawai Kena Pajak Penghasilan, Bagaimana Cara Cek Bukti Potongnya?

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

Kamis, 04 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

NITKU Digunakan Ditjen Pajak Bersama Pihak Lain

Kamis, 04 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP SUMSEL DAN KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Tagih Tunggakan Pajak, DJP Lelang Barang dan Sita Rekening Milik 30 WP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya