Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Mudahkan Pengelola, Setor Retribusi Parkir Kini Lewat Aplikasi

A+
A-
2
A+
A-
2
Mudahkan Pengelola, Setor Retribusi Parkir Kini Lewat Aplikasi

Ilustrasi. Petugas parkir melakukan pemeriksaan kesehatan di mobil Tim Medis Keliling. ANTARA FOTO/ Reno Esnir/foc.

SLEMAN, DDTCNews – Pemkab Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggandeng BPD DIY dalam meluncurkan aplikasi online pembayaran retribusi parkir.

Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengatakan aplikasi pembayaran nontunai retribusi parkir (Parikesit) merupakan komitmen prioritas pemerintah menuju Sleman Smart Regency. Selain itu, aplikasi ini juga untuk memudahkan setoran juru parkir ke kas daerah.

"Pengelolaan retribusi juga akan lebih transparan dengan adanya aplikasi Parikesit," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (17/5/2021).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Kustini menuturkan aplikasi Parikesit merupakan hasil kerja sama antara Dishub Sleman dan BPD DIY cabang Sleman. Dia menjelaskan kerja sama akan dilanjutkan dengan sosialisasi penggunaan aplikasi kepada pengelola parkir atau juru parkir.

Dia menilai sosialisasi dan edukasi dibutuhkan seiring dengan beralihnya administrasi retribusi parkir dari sistem manual menjadi sistem digital. Masyarakat juga perlu diberikan edukasi terkait dengan mekanisme pembayaran retribusi parkir menggunakan QR code.

"Maka diharapkan ke depannya bayar parkir juga bisa nontunai, cukup dengan QRIS saja. Terlebih yang datang ke tempat wisata ini rata-rata juga anak muda ya," tuturnya.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Plt Kepala Dishub Arip Pramana menerangkan pengelola parkir tidak perlu lagi mendatangi kantor Dishub saat menyetor hasil retribusi ke kas daerah. Mekanisme penyetoran hasil pungutan dilakukan secara daring melalui aplikasi Parikesit yang terhubung dengan sistem BPD DIY.

Peluncuran aplikasi Parikesit merupakan kelanjutan dari program elektronifikasi pendapatan daerah, sekaligus melanjutkan prestasi Pemkab Sleman sebagai salah satu pionir pengelolaan pendapatan asli daerah secara digital.

"Alhamdulillah Kabupaten Sleman pada Maret 2020 mendapatkan penghargaan Digital Award dari Bank Indonesia, karena menjadi kabupaten pertama yang menerapkan digitalisasi elektronifikasi di seluruh Indonesia. Ini prestasi yang luar biasa," ujarnya. (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemkab sleman, retribusi parkir, penerimaan asli daerah PAD, aplikasi, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 10:30 WIB
KABUPATEN PEMALANG

Ringankan Ekonomi, Pemkab Beri Pemutihan PBB Hingga September 2024

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 21:26 WIB
LAYANAN PAJAK

Kembali Normal, Seluruh Layanan Digital DJP Sudah Dapat Diakses

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya