Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Mulai 1 Juni, Otoritas Ini Adakan Program Pengungkapan Pajak Sukarela

A+
A-
0
A+
A-
0
Mulai 1 Juni, Otoritas Ini Adakan Program Pengungkapan Pajak Sukarela

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Otoritas pajak Malaysia (Inland Revenue Board/IRB) akan segera memulai program pengungkapan sukarela khusus (Program Khas Pengakuan Sukarela/PKPS).

Kepala IRB Datuk Mohd Nizom Sairi mengatakan PKPS menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk menyatakan pajak yang belum dibayarkan secara sukarela tanpa dikenakan denda. Program ini akan diadakan pada 1 Juni 2023 hingga 31 Mei 2024

"Dalam jangka waktu 1 tahun ini, wajib pajak yang merasa memiliki penghasilan yang harus dilaporkan, atau lalai melaporkannya, atau ada kesalahan dalam laporan pajaknya, dapat datang secara sukarela untuk melaporkannya," katanya, dikutip pada Minggu (9/4/2023).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Nizom menuturkan penyelenggaraan PKPS akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Program ini juga ditargetkan bakal diikuti oleh 50.000 wajib pajak, baik yang baru maupun eksisting.

Dia menjelaskan IRB akan menerima setiap laporan yang disampaikan wajib pajak. Otoritas juga tidak akan melakukan pemeriksaan terhadap laporan tersebut.

Nizom menyebut PKPS dapat diikuti oleh semua wajib pajak. Wajib pajak yang dingin mengikuti program ini harus menyiapkan dokumen yang diperlukan dan pergi ke kantor pelayanan pajak (KPP) manapun.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

"Artinya siapa saja dapat menghubungi atau datang ke KPP manapun untuk melakukan deklarasi pajak secara sukarela tanpa ada pengenaan denda atau dengan tarif 0%," ujarnya seperti dilansir malaymail.com.

Wakil Menteri Keuangan Datuk Seri Ahmad Mazlan sebelumnya menyatakan bahwa PKPS sempat dilaksanakan pada 2019.

Menurutnya, program ini dilaksanakan dengan bekerja sama dengan Ditjen Bea dan Cukai untuk mendorong masyarakat patuh untuk menjalankan kewajibannya membayar pajak secara jujur, amanah, dan transparan. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : malaysia, pajak, pajak internasional, tax amnesty, program pengungkapan sukarela

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya