Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Mulai 1 Maret! Begini Skema Penempatan DHE pada Term Deposit Valas BI

A+
A-
2
A+
A-
2
Mulai 1 Maret! Begini Skema Penempatan DHE pada Term Deposit Valas BI

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo di Kantor Pusat BI, Jakarta, Kamis (19/1/2023). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/YU

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) bakal mengimplementasikan operasi moneter berupa term deposit valas devisa hasil ekspor (DHE) sebagai instrumen penempatan DHE oleh eksportir melalui bank kepada BI sesuai dengan mekanisme pasar mulai 1 Maret 2023.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan operasi moneter valas ini dilaksanakan untuk menarik lebih banyak DHE yang tinggal di dalam negeri. Kebijakan tersebut pada akhirnya juga diharapkan dapat mendukung ekonomi dalam negeri, khususnya stabilisasi nilai tukar rupiah.

"Suku bunganya akan kompetitif dengan suku bunga di luar negeri," katanya, Kamis (16/2/2023).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Dengan mekanisme term deposit valas DHE, lanjut Perry, eksportir nantinya menempatkan DHE pada bank yang ditetapkan sebagai agen bank. Kemudian, bank itulah yang akan meneruskan DHE kepada Bank Indonesia.

Dia menjelaskan BI akan secara berkala menawarkan term deposit valas DHE kepada agen bank sehingga dapat memobilisasi DHE dari para eksportir. Jangka waktu term deposit valas untuk pertama kali ditawarkan dengan tenor 1 bulan, 3 bulan, dan 6 bulan.

BI akan memberikan suku bunga term deposit valas DHE yang kompetitif dengan memperhatikan indikasi suku bunga valas counterparty BI di luar negeri. Suku bunga yang lebih besar akan diberikan jika eksportir menempatkan DHE dalam nominal besar dan bertenor panjang.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

"Ini menjadi semacam kebijakan holding period. Semakin panjang [tenor] dan semakin besar [nilai DHE], BI akan memberikan suku bunga term deposit valas yang lebih menarik," ujar Perry.

Perry menyebut agen bank juga akan memperoleh fee atau spread dari BI secara menarik. Apabila agen bank mampu memobilisasi DHE dalam nominal besar dan bertenor panjang, fee yang diperoleh bakal makin menarik.

Sementara itu, Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti menambahkan penetapan suku bunga untuk eksportir dan fee bagi agen bank dirancang sesuai dengan mekanisme pasar. Menurutnya, dalam menarik DHE juga diperlukan sinergi yang kuat dari semua pemangku kepentingan.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Dia memastikan BI siap menampung DHE tersebut. Dia berharap DHE tersebut dapat mendukung perekonomian nasional, terutama penguatan nilai tukar rupiah.

"Ini kita sebenarnya bersinergi dan kita terus berbicara dengan pemerintah yang saat ini juga sedang merevisi PP 1/2019," tuturnya.

Sebagai informasi, pemerintah berencana untuk mewajibkan eksportir manufaktur menempatkan DHE di dalam negeri melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 1/2019. Selama ini, hanya sektor sumber daya alam (SDA).

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Pada saat bersamaan, pemerintah juga sedang mendesain skema insentif pajak menarik bagi eksportir sejalan dengan rencana memperluas sektor usaha yang diwajibkan untuk menempatkan DHE di dalam negeri.

Selama ini, pemerintah sudah memberikan tarif pajak khusus atas bunga deposito yang dananya bersumber dari DHE. Bunga deposito DHE dalam mata uang dolar AS dikenai PPh final sebesar 10% jika didepositokan selama 1 bulan.

Kemudian, tarif PPh final sebesar 7,5% diberikan untuk deposito DHE berjangka waktu 3 bulan, tarif 2,5% untuk jangka waktu 6 bulan, dan tarif 0% untuk jangka waktu lebih dari 6 bulan.

Baca Juga: PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Sementara itu, tarif PPh final untuk bunga deposito yang bersumber dari DHE dalam mata uang rupiah ditetapkan 7,5% untuk jangka waktu 1 bulan, tarif 2% untuk jangka waktu 3 bulan, dan tarif 0% untuk jangka waktu 6 bulan atau lebih. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bank indonesia, devisa hasil ekspor, DHE, gubernur BI perry, ekspor, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya