Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Mulai 1 November! China Pungut Pajak Konsumsi atas Rokok Elektrik

A+
A-
0
A+
A-
0
Mulai 1 November! China Pungut Pajak Konsumsi atas Rokok Elektrik

Ilustrasi.

BEIJING, DDTCNews –Pemerintah China berencana mengenakan pajak konsumsi atas produk rokok elektrik (e- cigarettes) mulai 1 November 2022. Pajak konsumsi tersebut akan diberikan pada bagian produksi dan distribusi rokok elektrik.

Kementerian Keuangan China akan memberlakukan dua tarif berbeda atas rokok elektrik. Pertama, tarif 36% akan dikenakan pada produksi atau impor rokok elektrik. Kedua, tarif 11% akan dikenakan pada distribusi grosir rokok elektrik.

“Tarif pajak sebesar 36% akan dikenakan pada produksi atau impor rokok elektrik, sedangkan pajak sebesar 11% akan dikenakan pada distribusi grosir rokok elektrik,” sebut Kementerian Keuangan dikutip dari malaysianow.com, Kamis (27/10/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

China merupakan salah satu negara dengan produksi rokok elektrik terbesar di dunia. Namun, data tersebut tidak berarti membuat China merupakan negara dengan konsumsi rokok elektrik terbesar di dunia karena masih kalah dengan AS dan negara lainnya.

Pada 2018, sekelompok perusahaan rintisan yang didukung oleh modal ventura meramaikan pasar rokok elektrik kepada konsumen domestik. Namun, perusahaan-perusahaan tersebut beroperasi tanpa adanya hukum yang mengatur secara khusus.

Hal tersebut menarik perhatian State Tobacco Monopoly Administration (STMA) yang mengatur penjualan produk tembakau di China. Pada 2021, STMA mewajibkan perusahaan rokok elektrik untuk memperoleh lisensi jika ingin menjual produknya ke konsumen.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Pemerintah telah mengatur persyaratan dan peraturan rokok elektrik, termasuk larangan penjualan rokok elektrik yang beraroma, memicu gelombang konsolidasi, dan berbagai ketentuan lainnya. Saat ini, China akan mengatur aspek perpajakan atas rokok elektrik.

Kebijakan perpajakan atas rokok elektrik diharapkan dapat menambah sumber penghasilan baru negara. Di sisi lain, produk tembakau sampai saat ini telah berkontribusi sekitar 5% dari pendapatan pajak pemerintah pusat setiap tahun. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : china, rokok elektrik, pajak, pajak internasional, pajak konsumsi, PPN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya