Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Mulai 11 Maret 2019, PKB dan BBNKB Naik

A+
A-
0
A+
A-
0
Mulai 11 Maret 2019, PKB dan BBNKB Naik

Ilustrasi.

SERANG, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Banten akan menaikkan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada 11 Maret 2019. Langkah ini dilakukan untuk mendorong realisasi pendapatan asli daerah (PAD) pada tahun ini.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Opar Sochari menyatakan penyesuaian tarif PKB dan BBNKB harus dilakukan karena tarif saat ini merupakan hasil dari kebijakan yang diterbitkan pada 2011.

“Pemerintah Provinsi akan meningkatkan tarif PKB dari 1,5% menjadi 1,75%, sedangkan tarif BBNKB dari 10% menjadi 12,5%. Penyesuaian yang akan berlaku efektif pada 11 Maret 2019 guna mendorong PAD yang akan kami kembalikan dalam bentuk pembangunan,” ungkapnya di Serang, Senin (25/2/2019).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Menurutnya, penyesuaian tarif PKB dan BBNKB telah disepakati bersama DPRD dan mendapatkan evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri. Terlebih, kebijakan tersebut juga telah didiskusikan dengan pemerintah Provinsi Jawa Barat dan DKI Jakarta.

Peningkatan ini mendapat dukungan dari Wakil Ketua Komisi III DPRD Banten M. Faisal. Faisal menyatakan Pemprov Banten harus segera meningkatkan tarif PKB dan BBNKB karena dasar hukum yang melandasinya sudah sangat jelas.

“Kami mendukung kenaikan 2 jenis pajak dalam rangka mendorong realisasi PAD,” tutur Faisal seperti dilansir RMOL Banten.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Faisal memprediksi peningkatan tarif itu bisa menambah realisasi PAD setara Rp150 miliar, yang terdiri dari sektor PKB mencapai Rp70 miliar dan BBNKB mencapai Rp80 miliar. Berdasarkan hitungannya, PKB 2019 bisa tembus Rp2,4 triliun dibanding realisasi PKB 2018 yang berkisar Rp2,22 triliun.

Faisal menganggap peningkatan tarif itu bukanlah kebijakan yang pro rakyat. Namun, dia menganggap kebijakan tersebut harus dilakukan guna mempercepat proses pembangunan Provinsi Banten pada masa mendatang.

“Sebenarnya kenaikan tarif PKB dan BBNKB tidaklah populer. Namun, pemerintah mempertimbangkan percepatan pembangunan infrastruktur, kebutuhan kesehatan, pendidikan, dan belanja daerah yang harus dipenuhi melalui kebijakan tersebut,” pungkas Faisal. (kaw)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PKB, BBNKB, pajak daerah, Provinsi Banten

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Bedul

Selasa, 10 September 2019 | 18:22 WIB
kapan depok min
1

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya