Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Mulai 2018, Negara-negara Arab Ini Siap Terapkan PPN

A+
A-
9
A+
A-
9
Mulai 2018, Negara-negara Arab Ini Siap Terapkan PPN

Para Pemimpin Negara-negara Teluk (Gulf Cooperation Council/GCC). (Foto: Arabian Business)

JAKARTA, DDTCNews – Anjloknya harga minyak dunia menyebabkan negara-negara di Timur Tengah yang mayoritas pendapatannya berasal dari minyak dunia harus mengerahkan sektor lainnya guna mendongkrak penerimaan negara.

Negara-negara Teluk (Gulf Cooperation Council/GCC) memutuskan untuk menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebagai upaya diversifikasi penerimaan negara, menyusul adanya penurunan tajam dari harga minyak dunia.

Karena itu, mulai 2018 negara-negara GCC yang terdiri dari Arab Saudi, Bahrain, Kuwait, Oman, Qatar, dan Uni Emirat Arab (UEA) ini sepakat untuk menerapkan PPN dengan tarif 5%.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

PPN ini akan dikenakan hanya pada komoditas-komoditas tertentu, misalnya Arab Saudi yang hanya akan menerapkan PPN pada produk tembakau dan minuman ringan.

Penerapan PPN ini dinilai bisa menjadi salah satu cara guna menggenjot penerimaan negara dari sektor pajak. Terutama untuk memperkuat kerangka fiskal dalam jangka menengah. Seperti contoh, Pemerintah UEA yang telah memperkirakan penerapan PPN dapat menambah pendapatan hingga sebesar AED 12 miliar (Rp43,5 triliun).

Jika PPN sebesar 5% ini diberlakukan, maka ditaksir akan memberikan kontribusi pada Produk Domestik Bruto (PDB) di masing-masing negara sekitar 0,8% - 1,6%.

Baca Juga: Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Sebagai informasi, negara GCC didirikan pada Mei 1981. Tujuan dari GCC adalah untuk mencapai persatuan di antara anggotanya berdasarkan tujuan bersama dan identitas politik serta budaya yang sama, yang berakar pada keyakinan Islam.

Berdasarkan pengumpulan data yang dilakukan DDTCNews, berikut beberapa daftar negara lainnya di Timur Tengah dan sekitarnya yang telah lebih dulu menerapkan PPN, di antaranya:

Negara Tahun Penerapan Tarif PPN Produktivitas Pendapatan (%)*
Maroko 1986 20% 0,28
Tunisia 1988 18% 0,39
Pakistan 1990 17% untuk barang 14% - 16% untuk jasa 0,31
Mesir 1991 13% sampai 30 Juni 2017 14% mulai 1 juli 2017 0,27
Algeria 1992 17% 0,18
Yordania 1994 16% 0,25
Mauritania 1995 14% 0,25
Sudan 2000 10% 0,12
Libanon 2002 10% 0,38

*Keterangan: Nilai secara rata-rata. Produktivitas pendapatan ini menunjukkan bahwa, misalnya Tunisia, ketika PDB-nya meningkat sebesar 1%, maka penerimaan PPN di negara tersebut akan bertambah sebesar 0,39%.

Baca Juga: Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak internasional, pajak pertambahan nilai, ppn, negara-negara timur tengah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lesu Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara

Selasa, 25 Juni 2024 | 23:43 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Hotel Sediakan Jasa Biro Perjalanan Wisata, Kena Pajak PPN atau PBJT?

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sajian Makanan di Lounge Bandara Kena PPN? Begini Aturannya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya