Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Mulai 2022, Otoritas Pajak Bisa Akses Data Rekening Bank

A+
A-
22
A+
A-
22
Mulai 2022, Otoritas Pajak Bisa Akses Data Rekening Bank

Ilustrasi.

NAIROBI, DDTCNews – Otoritas Pendapatan Kenya akan memiliki kewenangan untuk memperoleh data rekening masyarakat dari bank dalam negeri. Kewenangan pemerintah tersebut akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2022.

Otoritas Pendapatan menjelaskan kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan memperoleh informasi keuangan dalam rangka pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak di Kenya tersebut diatur dalam UU Tata Cara Perpajakan, terutama soal pertukaran informasi pajak.

“Kewenangan otoritas tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2022,” bunyi bagian 1 Undang-Undang Tata Cara Perpajakan seperti dilansir Kra, dikutip pada Jumat (23/12/2021).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Melalui beleid ini, setiap lembaga keuangan yang beroperasi di Kenya wajib melaporkan setiap rekening yang memiliki saldo lebih dari Sh28,22 juta atau setara dengan Rp3,57 miliar ke otoritas pendapatan mulai 30 Juni 2022.

Selain itu, beleid ini juga mengatur mengenai mekanisme dan pelaksanaan perjanjian yang ditandatangani Kenya tentang pertukaran informasi keuangan dalam rangka perpajakan secara otomatis sesuai dengan standar pelaporan umum OECD.

Menurut pemerintah, undang-undang baru tersebut memberikan kewenangan bagi otoritas pendapatan untuk menindak para pengusaha yang merahasiakan informasi keuangannya selama bertahun-tahun untuk tidak dikenai pajak.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Sebelumnya, otoritas pendapatan telah mendeteksi adanya praktik penghindaran pajak di negaranya. Berdasarkan data otoritas pajak, terdapat praktik penghindaran pajak yang merugikan negara hingga Sh30 miliar atau setara dengan Rp3,79 triliun.

Untuk mengatasi praktik tersebut, pemerintah menerbitkan ketentuan mengenai pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Tujuannya, penerimaan pajak dapat lebih optimal karena data-data keuangan wajib pajak dapat diketahui. (rizki/rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kenya, data perpajakan, rekening bank, pajak, peraturan pajak, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya