Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Mulai 2022, Penumpang LN Boleh Bawa Minuman Beralkohol Hingga 2,25 L

A+
A-
46
A+
A-
46
Mulai 2022, Penumpang LN Boleh Bawa Minuman Beralkohol Hingga 2,25 L

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 20/2021. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengubah ketentuan barang bawaan penumpang berupa minuman mengandung etil alkohol dari luar negeri yang dibebaskan dari pengenaan bea dan pajak dalam rangka impor. Per 2022 mendatang, volume minuman beralkohol yang boleh dibawa penumpang naik menjadi 2.250 mililiter atau 2,25 liter, dari sebelumnya hanya 1 liter.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 20/2021 mengubah sejumlah kebijakan dan peraturan impor. Beleid itu memasukkan barang bawaan penumpang berupa minuman beralkohol sebagai barang yang dikecualikan karena tidak dilakukan untuk kegiatan usaha.

"Pengecualian terhadap impor yang tidak dilakukan untuk kegiatan usaha berupa minuman beralkohol sebagai barang bawaan penumpang untuk dikonsumsi sendiri," bunyi Pasal 50 ayat (2) beleid tersebut, dikutip Rabu (10/11/2021).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Dalam lampiran IV, dijelaskan pengecualian itu diberikan atas barang bawaan penumpang untuk dikonsumsi sendiri berupa minuman beralkohol paling banyak 2.250 mililiter per orang. Minuman beralkohol tersebut di antaranya bir yang terbuat dari malt dan minuman fermentasi (wine) dari buah anggur segar.

Ketentuan mengenai barang bawaan penumpang berupa minuman beralkohol tersebut mengubah salah satu poin dalam Permendag 20/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Pasal 27 Permendag 20/2014 mengatur setiap orang dilarang membawa minuman beralkohol dari luar negeri sebagai barang bawaan kecuali untuk konsumsi pribadi dengan volume maksimal 1.000 mililiter per orang dengan isi kemasan tidak kurang dari 180 mililiter.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Pada penumpang yang membawa barang bawaan dalam jumlah wajar atau batasan jumlah yang telah ditetapkan, tidak diwajibkan untuk membayar kewajiban pabean dan cukai serta pungutan pajak lainnya. Fasilitas tersebut hanya berlaku untuk barang yang dikonsumsi sendiri, bukan untuk barang dagangan.

"Pengecualian...mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022," bunyi beleid tersebut. (sap)

Baca Juga: Pengaturan Tarif Cukai Rokok secara Multiyears Bakal Dilanjutkan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : minuman beralkohol, minol, miras, pajak miras, bea cukai

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Henry Siahaan

Selasa, 04 Oktober 2022 | 22:23 WIB
Apakah batas 2,25l juga berlaku buat minuman beralkohol ump wiskey,rum, brandy ( yg kadar alkoholnya 35-40 %)

DM

Senin, 15 Agustus 2022 | 11:03 WIB
Halo.. mau nanya ini aturan permendag udah ada.. tp pmk nya katanya belum turun. jadi beacukai di bandara masih ngacu ke pmk semua jadi banyak kebinungan dilapangan. Jelas nya nanya kemana dan acuan aturan nya yg mana? Tks
1

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

Rabu, 26 Juni 2024 | 17:30 WIB
BEA CUKAI PURWOKERTO

Truk Dikejar Petugas, Ternyata Angkut 2 Juta Rokok Tanpa Pita Cukai

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:00 WIB
KEP-105/BC/2024

Ditjen Bea Cukai Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-11

Senin, 24 Juni 2024 | 17:41 WIB
KEPABEANAN

Bawa 4 Barang Ini ke Luar Negeri, Lapor Bea Cukai

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya