Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Mulai Berlaku! Tarif Pajak Penghasilan Bunga Obligasi WPLN Jadi 10%

A+
A-
4
A+
A-
4
Mulai Berlaku! Tarif Pajak Penghasilan Bunga Obligasi WPLN Jadi 10%

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Tarif PPh Pasal 26 atas penghasilan bunga obligasi yang diterima oleh wajib pajak luar negeri resmi dipatok 10% dari sebelumnya 20%, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 9/2021.

Seperti yang tertuang pada Pasal 3 ayat (8) PP 9/2021, tarif PPh Pasal 26 bunga obligasi diturunkan menjadi sebesar 10% mulai berlaku setelah 6 bulan terhitung sejak berlakunya PP 9/2021. PP tersebut telah diundangkan sejak 2 Februari 2021.

"Untuk PPh Pasal 26 atas bunga obligasi yang diterima wajib pajak luar negeri confirmed mulai berlaku 2 Agustus 2021," ujar Direktur Surat Utang Negara (SUN) Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Deni Ridwan, Rabu (4/8/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Tarif pajak yang diturunkan tersebut merupakan penghasilan bunga obligasi yang diterima wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT). PPh Pasal 26 atas bunga obligasi dipotong oleh penerbit obligasi, kustodian, perusahaan efek, dealer, atau bank.

Seiring dengan diturunkannya tarif PPh Pasal 26 atas bunga obligasi yang diterima oleh wajib pajak luar negeri, pemerintah juga menggodok penyesuaian tarif PPh final atas bunga obligasi yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri.

Saat ini, tarif PPh final atas penghasilan bunga obligasi yang diterima wajib pajak dalam negeri masih dipatok sebesar 15%, atau lebih tinggi dibandingkan dengan tarif pajak yang dibebankan untuk wajib pajak luar negeri.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Pemerintah sempat mempertimbangkan tarif PPh final atas penghasilan bunga obligasi yang diterima wajib pajak dalam negeri sebesar 10%. Usulan tarif 10% tersebut sudah mempertimbangkan berbagai hal, termasuk upaya untuk mendorong pendalaman pasar keuangan.

Melalui pemangkasan tarif PPh atas penghasilan bunga obligasi tersebut, pemerintah berharap pasar obligasi korporasi dan surat berharga negara (SBN) makin berkembang. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PP 9/2021, uu cipta kerja, tarif pajak penghasilan, bunga obligasi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya