Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Mulai Maret 2022, Keuntungan dari Cryptocurrency Bakal Dipajaki

A+
A-
0
A+
A-
0
Mulai Maret 2022, Keuntungan dari Cryptocurrency Bakal Dipajaki

Ilustrasi.

WINA, DDTCNews – Pemerintah Austria berencana memajaki mata uang kripto (cryptocurrency) layaknya saham dan obligasi. Jika tidak ada aral melintang, pemerintah akan mengenakan pajak atas keuntungan modal dari kripto dengan tarif 27,5%.

Kementerian Keuangan mengatakan kebijakan pajak tersebut akan diberlakukan mulai Maret 2022. Menurut otoritas fiskal, pemajakan tersebut menjadi pungutan pertama pajak kripto yang dilakukan di kawasan Uni Eropa.

"Kami mengambil langkah ke arah perlakuan yang sama, untuk mengurangi ketidakpercayaan dan prasangka terhadap teknologi baru," kata Kementerian Keuangan, Rabu (10/11/2021).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Kementerian Keuangan menjelaskan pajak kripto tidak akan diterapkan pada token digital yang dibeli sebelum tanggal implementasi yang direncanakan pada musim semi berikutnya. Pemajakan hanya berlaku ketika token tersebut dijual.

Sesuai dengan usulan yang diajukan, pedagang kripto yang menjual satu token untuk membeli yang lain tidak perlu membayar pajak kripto. Dengan demikian, investor dapat memperoleh kompensasi terhadap potensi kerugian saat mereka menjual koin digital mereka.

Sementara itu, Ketua Securities and Exchange Comission (SEC) Gary Gensler menyatakan siap mengawasi ketat transaksi kripto. Hal ini perlu dilakukan untuk memberikan tingkat perlindungan yang sama seperti halnya perlakuan dalam saham dan obligasi.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

“SEC akan sangat aktif dalam mencoba membawa pasar ini ke dalam apa yang saya sebut kerangka kerja perlindungan investor,” jelas Gensler seperti dilansir pymnts.com. (vallen/rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : austria, cryptocurrency, mata uang kripto, pajak, pajak penghasilan, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Haris

Rabu, 10 November 2021 | 19:06 WIB
Memang seharusnya ada aturan yang spesifik untuk crypto ini. DalamUndang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) telah menegaskan bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, merupakan objek pajak. Diharapkan pendapatan negar ... Baca lebih lanjut
1

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya