Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Mulai Tahun Ini, Sidoarjo Kirim SPPT PBB Lewat WhatsApp atau Email

A+
A-
8
A+
A-
8
Mulai Tahun Ini, Sidoarjo Kirim SPPT PBB Lewat WhatsApp atau Email

Ilustrasi.

SIDOARJO, DDTCNews - Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo akan menyampaikan surat pemberitahuan pajak terutang pajak bumi dan bangunan (SPPT PBB) 2023 kepada wajib pajak secara elektronik.

SPPT PBB 2023 akan disampaikan kepada wajib pajak melalui WhatsApp atau email secara bertahap mulai Januari 2023.

"Penyampaian SPPT PBB melalui virtual ini akan lebih cepat dan tepat tersampaikan ke masyarakat, bila dibandingkan dengan penyampaian SPPT secara manual saja yang dilakukan selama ini melalui desa/kelurahan ataupun petugas," ujar Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono, dikutip Kamis (5/1/2023).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Penyampaian SPPT PBB secara elektronik ditargetkan terlaksana secara penuh pada tahun depan. Untuk mendapatkan SPPT PBB secara elektronik, wajib pajak perlu mengisi formulir pada https://s.id/Pendataan_PBB_SDA.

Bila wajib pajak memiliki lebih dari 1 objek pajak, wajib pajak dapat melakukan pendaftaran secara sekaligus sepanjang objek pajak tersebut berada di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

"Nama SPPT PBB yang didaftarkan pun tidak harus sama dengan nama pendaftar/pemohon. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat segera melakukan pendaftaran tersebut," ujar Ari seperti dilansir harianbhirawa.co.id.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Ari pun menambahkan pembayaran pajak daerah di Kabupaten Sidoarjo sudah dapat dilakukan secara nontunai melalui berbagai kanal seperti Bank Jatim, Bank Mandiri, BNI, Bank Mandiri, BTN, Bank OCBC NISP, Alfamart, Indomaret, e-commerce, dan kanal lainnya.

Terbaru, wajib pajak dapat membayar pajak secara tunai melalui BUMDes pada masing-masing desa ataupun kecamatan. (sap)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pajak bumi dan bangunan, PBB, tagihan pajak, SPPT, Sidoarjo

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya