Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Multitarif Ciptakan Keadilan Sistem PPN, Seperti Apa Penjelasannya?

A+
A-
1
A+
A-
1
Multitarif Ciptakan Keadilan Sistem PPN, Seperti Apa Penjelasannya?

REFORMASI pajak pertambahan nilai (PPN) direncanakan masuk dalam revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Salah satu aspek perubahan sistem PPN yang diusulkan adalah penyesuaian skema PPN dari tarif tunggal menjadi multitarif. Pemerintah meyakini penggunaan skema multitatif dapat menciptakan keadilan bagi masyarakat

Partner of Tax Research and Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji menyatakan lebih dari 60% yurisdiksi di dunia telah mengadopsi skema mulititarif PPN. Artinya, dalam sistem PPN, terdapat beberapa tarif yang berlaku seperti reduced rate, zero rated, dan lain sebagainya. Simak ‘PPN: Tarif Tunggal atau Mulititarif?’.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

“Secara teori, multitarif dapat mencerminkan keadilan sistem PPN karena pada hakikatnya setiap barang dan jasa memiliki elastisitas yang berbeda sehingga relevan jika diberikan tarif yang bervariasi,” ujar Bawono.

Sistem PPN multitarif makin berpeluang untuk dilakukan karena telah didukung digitalisasi, integrasi data, dan pola pengawasan yang lebih baik.

Selain itu, sambung dia, skema multitarif juga dapat menjadi jalan tengah yang rasional terkait dengan rencana pemerintah untuk menaikkan tarif umum PPN.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

“Pada saat tarif umum dinaikkan, di sisi lain, pemerintah juga memberikan tarif yang lebih rendah kepada jenis barang dan jasa tertentu sehingga lebih mencerminkan aspek keadilan dari sistem PPN,” tambah Bawono.

Selain mengenai rencana penyesuaian tarif, Bawono juga juga memberikan pendapat mengenai aspek perubahan lainnya dalam reformasi PPN, yaitu peninjauan ulang pengecualian dan fasilitas PPN.

Penasaran? Yuk, simak obrolan lengkap DDTC PodTax episode kali ini melalui Youtube atau Spotify! (kaw)

Baca Juga: Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : podtax, DDTC, PPN, PPN multitarif, revisi UU KUP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Muhammad Ridwan Ikhsan

Senin, 12 Juli 2021 | 08:04 WIB
Pemerintah berencana menaikkan tarif PPPN dari saat ini 10% menjadi 12%. Namun, tarif dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%. Pemerintah juga dapat mengenakan tarif PPN berbeda dari tarif tersebut atas penyerahan barang dan/atau jasa kena pajak tertentu, impor barang kena pajak ... Baca lebih lanjut
1

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 13:30 WIB
KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Petugas Pajak Sisir WP yang Lakukan Kegiatan Membangun Sendiri

Kamis, 27 Juni 2024 | 16:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN Turun, Sri Mulyani Sebut Konsumsi Masyarakat Tetap Positif

Rabu, 26 Juni 2024 | 10:05 WIB
HUT KE-17 DDTC

Semangat Menyambut HUT ke-17, DDTC Gelar Acara Internal dan Eksternal

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya