Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Muluskan Penagihan Pajak, DJP Bakal Perpanjang Kerja Sama dengan OJK

A+
A-
3
A+
A-
3
Muluskan Penagihan Pajak, DJP Bakal Perpanjang Kerja Sama dengan OJK

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kerja sama antara Ditjen Pajak (DJP) dan lembaga jasa keuangan terus ditingkatkan guna mendukung keberhasilan upaya penagihan pajak.

Berdasarkan Laporan Kinerja DJP 2022, DJP terus meningkatkan dukungan kerja sama dengan pihak eksternal dalam rangka tindakan penagihan. Terdapat 4 kegiatan yang telah dilakukan otoritas pajak tersebut.

“[Pertama] penyampaian usulan perpanjangan perjanjian kerja sama antara otoritas pajak dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," tulis DJP dalam laporannya, dikutip pada Selasa (28/2/2023).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

DJP telah meneken nota kesepahaman dengan OJK pada 2017. Nota kesepahaman tersebut mencakup harmonisasi peraturan sektor jasa keuangan dan perpajakan; pertukaran data antara DJP dan OJK; penyediaan akses bagi OJK dan lembaga keuangan untuk KSWP.

Kemudian, koordinasi pelaksanaan tugas di bidang pengawasan, penegakan hukum, dan perlindungan konsumen; penerapan pembukaan rahasia nasabah bank untuk kepentingan perpajakan; dan penugasan pegawai DJP untuk mendukung pelaksanaan tugas OJK.

Tak hanya dengan OJK, otoritas pajak juga menyusun perjanjian kerja sama antara DJP dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

"Penyusunan perjanjian kerja sama antara DJP dan KSEI dalam rangka meningkatkan dukungan penagihan," tulis DJP.

Kedua, DJP menggelar sosialisasi tentang pemblokiran harta kekayaan wajib pajak yang tersimpan di bank. Sharing session dengan perwakilan perbankan terkait dengan tantangan penerapan pemblokiran harta juga dilaksanakan.

Keempat, mengadakan diskusi pembukaan dan pengelolaan subrekening efek serta penjualan surat berharga yang diperdagangkan di LJK sektor pasar modal.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Untuk diketahui, salah satu upaya penagihan berdasarkan UU No. 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) adalah dengan memblokir rekening milik penanggung pajak.

Bila penanggung pajak tidak melunasi tunggakan pajak serta biaya penagihannya, saldo rekening bakal dipindahbukukan ke kas negara negara guna melunasi tunggakan. (rig)

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : lakin djp 2022, penagihan pajak, OJK, kerja sama, lembaga jasa keuangan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 14:30 WIB
KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya