Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Muluskan Perpu Cipta Kerja Jadi UU, Pemerintah Mulai Konsultasi Publik

A+
A-
0
A+
A-
0
Muluskan Perpu Cipta Kerja Jadi UU, Pemerintah Mulai Konsultasi Publik

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (30/12/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/YU

JAKARTA, DDTCNews - Guna memuluskan penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian resmi memulai konsultasi publik.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan konsultasi publik digelar guna memenuhi prinsip meaningful participation yang termuat dalam UU 12/2011 s.t.d.t.d UU 13/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).

"Penting bagi pemerintah untuk mendapat masukan dari Bapak/Ibu narasumber serta para peserta konsultasi publik hari ini," katanya, dikutip pada Jumat (20/1/2023).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Sesuai dengan UU PPP, lanjut Airlangga, masyarakat memiliki hak untuk didengar pendapatnya, dipertimbangkan pendapatnya, dan mendapatkan penjelasan atas pendapat yang diberikan.

Guna memenuhi prinsip meaningful participation, pemerintah telah membentuk Satgas Percepatan Sosialisasi UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Satgas ini melaksanakan sosialisasi dan FGD di berbagai daerah bersama kementerian, pemda, dan stakeholder lainnya.

"Diharapkan Satgas UU Cipta Kerja menjadi corong pemerintah dalam meningkatkan pemahaman serta kesadaran masyarakat terhadap substansi perubahan UU Cipta Kerja serta menjaring aspirasi masyarakat," tutur Airlangga.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Perlu diketahui, Perpu Cipta Kerja diterbitkan oleh pemerintah guna memenuhi amanat Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan UU Cipta Kerja cacat formil dan inkonstitusional bersyarat.

MK memberikan waktu kepada DPR dan pemerintah selaku pembuat UU untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam waktu 2 tahun terhitung sejak putusan diucapkan. Bila dalam 2 tahun tidak ada perbaikan, UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen.

Tak hanya memperbaiki kesalahan penulisan yang terdapat dalam UU Cipta Kerja, Perpu Cipta Kerja juga berdampak terhadap ketentuan perpajakan.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Airlangga sempat mengatakan aturan perpajakan pada Perpu Cipta Kerja telah disinkronkan dengan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Perpu Cipta Kerja hanya menulis ulang pasal-pasal yang telah dimuat dalam UU Cipta Kerja. Namun, pasal-pasal yang telah termuat dalam UU HPP tidak ditulis kembali dalam Perpu Cipta Kerja. (rig)

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menko perekonomian airlangga, perpu 2/2022, uu cipta kerja, konsultasi publik, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya