Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Mungkinkah Bagi Hasil PPN Diterapkan di Indonesia? Begini Kata OECD

A+
A-
2
A+
A-
2
Mungkinkah Bagi Hasil PPN Diterapkan di Indonesia? Begini Kata OECD

Senior Advisor OECD Sean Dougherty.

JAKARTA, DDTCNews - Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) memandang mekanisme bagi hasil pendapatan negara menjadi salah satu strategi yang sering digunakan negara OECD untuk mendorong pemerataan pembangunan daerah.

Senior Advisor OECD Sean Dougherty mengatakan Indonesia juga termasuk negara yang menerapkan mekanisme bagi hasil, seperti pada pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak penghasilan (PPh), dan cukai hasil tembakau. Menurutnya, Indonesia juga dapat mengikuti beberapa negara di dunia menerapkan bagi hasil pajak pertambahan nilai (PPN).

"Ini [bagi hasil PPN merupakan] suatu pengaturan yang cukup populer," katanya, Selasa (3/10/2023).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Dougherty mengatakan bagi hasil PPN lebih banyak diterapkan di negara federal. Mekanisme bagi hasil tersebut juga menjadi bagian dari upaya suatu negara meningkatkan pendapatan daerah.

Dia menjelaskan bagi hasil PPN misalnya telah diterapkan di Australia. Menurutnya, Australia juga dapat menjadi benchmark negara yang berhasil menerapkan bagi hasil PPN.

Bagi hasil PPN di negara ini telah menjadi sumber penerimaan daerah yang stabil sehingga menyukseskan desentralisasi fiskal. Meski demikian, pelaksanaan bagi hasil PPN di Australia juga tergolong sulit dan kompleks, terutama dalam hal perumusan insentif dan penciptaan keadilannya.

Baca Juga: Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Australia pun harus membentuk semacam komisi yang melakukan pengaturan dan evaluasi terhadap sistem bagi hasil PPN.

Selain itu, India juga menerapkan bagi hasil pajak barang dan jasa (goods and services tax). Dougherty menyebut India juga harus membentuk dewan khusus untuk merumuskan kebijakan mengenai bagi hasil GST tersebut.

Menurutnya, dewan khusus ini bertugas melaksanakan negosiasi untuk menentukan proporsi dana yang dibagihasilkan.

Baca Juga: Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

"Namun evaluasinya sejauh ini menunjukkan semua pihak sudah cukup antusias dan puas terhadap reformasi ini," ujarnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kebijakan pajak, bagi hasil PPN, PPN, tarif PPN, goods and services tax, OECD

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 16:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN Turun, Sri Mulyani Sebut Konsumsi Masyarakat Tetap Positif

Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lesu Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?